Pajak Pertambahan Nilai
Konsep Dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN & PPnBM)

Objek, Tarif, dan DPP

Taxindo Prime Consulting • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Objek dan Bukan Objek PPN

Objek PPN

Berdasarkan Undang-Undang PPN, PPN dikenakan pada:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha.
  2. Impor BKP.
  3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri di dalam Daerah Pabean.
  4. Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, atau JKP oleh PKP.

Undang-Undang PPN menganut prinsip negative list, yang artinya semua barang dan jasa pada dasarnya merupakan objek PPN, kecuali yang secara rinci dikecualikan oleh undang-undang.

 

Bukan Objek PPN

Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan sejenisnya (karena termasuk pajak daerah).
  • Uang, emas batangan (untuk cadangan devisa), dan surat berharga.
  • Jasa keagamaan, kesenian, hiburan, perhotelan, penyediaan parkir, dan katering (semua ini juga termasuk pajak daerah).
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.

 

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Tarif

  • 11% (berlaku sejak 1 April 2022).
  • 12% (paling lambat 1 Januari 2025).
  • 0% (untuk ekspor BKP dan JKP).

Tarif 0% bukan berarti bebas pajak, melainkan PPN yang telah dibayar saat perolehan barang dapat dikreditkan kembali.

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung PPN terutang. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP. Jenis-jenis DPP meliputi:

  • Harga Jual: Untuk penyerahan BKP.
  • Penggantian: Untuk penyerahan JKP.
  • Nilai Impor: Untuk BKP yang diimpor.
  • Nilai Ekspor: Untuk BKP/JKP yang diekspor.
  • Nilai Lain: Nilai yang ditetapkan khusus untuk transaksi tertentu.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter