Pajak Minimum Global Indonesia
Pengenaan Pajak Tambahan DMTT

Jebakan Pajak Tambahan DMTT Saat Rugi: Antisipasi Korporasi PMA terhadap Aturan GloBE di Indonesia

Taxindo Prime Consulting • 05 Juli 2026
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Jebakan Pajak Tambahan DMTT Saat Rugi: Antisipasi Korporasi PMA terhadap Aturan GloBE di Indonesia</b>

Ringkasan Eksekutif:

Penerapan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion / GloBE) mendobrak paradigma perpajakan konvensional di mana kerugian komersial secara otomatis membebaskan entitas dari beban pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, ketika agregasi operasional di suatu yurisdiksi menghasilkan Rugi GloBE Bersih (Net GloBE Loss), perhitungan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate / ETR) konvensional ditiadakan. Namun, hal ini justru dapat memicu kewajiban tunai seketika berupa Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax). Artikel komprehensif ini membedah anatomi pemajakan saat merugi, simulasi kalkulasi berdasarkan Lampiran PMK 136, serta strategi mitigasi melalui Excess Negative Tax Expense Carry-forward dan Pemilihan Rugi GloBE (GloBE Loss Election) yang direkomendasikan oleh OECD.

Pendahuluan dan Paradoks Kerugian dalam Rezim GloBE

Di kalangan praktisi dan Chief Financial Officer (CFO) sering terdapat miskonsepsi bahwa kerugian konsolidasi di suatu negara akan serta-merta membebaskan Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dari radar Pajak Minimum Global. Logika perpajakan domestik konvensional memang menyatakan bahwa laba fiskal negatif berarti nihilnya pajak penghasilan badan. Namun, arsitektur GloBE yang tertuang dalam PMK 136/2024 bekerja dengan logika yang jauh lebih ekstensif guna mencegah penggerusan basis pemajakan di masa depan.

Dalam kerangka GloBE, apabila perhitungan agregat Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi menghasilkan Rugi GloBE Bersih (Net GloBE Loss), maka Tarif Pajak Efektif (ETR) untuk yurisdiksi tersebut secara matematis tidak perlu dihitung. Hal ini mengingat formula dasar ETR adalah membagi Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Taxes) dengan Laba GloBE Bersih (Net GloBE Income). Dengan penyebut (denominator) yang bernilai negatif, pengujian ETR menjadi tidak relevan.

Paradoksnya, ketiadaan perhitungan ETR ini tidak menutup pintu bagi otoritas pajak Indonesia untuk memungut pajak tambahan. Justru, mekanisme pelindungan basis pajak diaktivasi secara otomatis melalui instrumen yang disebut Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sesuai amanat Pasal 31 PMK 136/2024.

Memahami Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax)

Tujuan dari Pasal 31 PMK 136/2024 adalah untuk mencegah Wajib Pajak GloBE memperoleh "manfaat ganda" dari perbedaan permanen (permanent differences). Perbedaan permanen ini—seperti penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak lokal atau insentif super deduction—sering kali memperbesar rugi fiskal di SPT PPh Badan domestik melampaui kerugian ekonomi riil yang diakui sebagai Rugi GloBE.

Jika kerugian fiskal lokal membesar, perusahaan akan mencatat Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset / DTA) yang besar pula. Saat perusahaan kembali untung di masa depan, DTA yang terlalu besar ini akan dipulihkan (reversed) dan menciptakan beban pajak tangguhan yang akan secara artifisial mendongkrak Pajak Tercakup (Covered Taxes) perusahaan, sehingga menaikkan ETR mereka dan menghindarkan mereka dari Top-up Tax.

Untuk memutus skema penghindaran ini, PMK 136/2024 memaksa Grup PMN untuk menetralkan "kelebihan" Aset Pajak Tangguhan tersebut secara instan di tahun terjadinya kerugian, yang ditagih dalam bentuk Pajak Tambahan Adisional Kini. Perhitungannya meliputi langkah-langkah presisi berikut:

  • Menghitung Perkiraan Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Expected Adjusted Covered Tax Amount): Dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum (15%) dengan Rugi GloBE Bersih yurisdiksi tersebut. Hasilnya adalah angka negatif absolut yang diekspektasikan oleh standar GloBE.
  • Mengevaluasi Pajak Tercakup Aktual: Wajib Pajak harus melihat Pajak Tercakup yang Disesuaikan secara faktual. Apakah nilainya kurang dari nol dan secara matematis lebih kecil (lebih negatif) daripada Expected Adjusted Covered Tax Amount?
  • Mengeksekusi Pajak Tambahan: Jika ya, selisih antara Expected Adjusted Covered Tax dengan Pajak Tercakup faktual tersebut secara hukum dikonversi menjadi Pajak Tambahan Adisional Kini yang terutang.

Simulasi Komprehensif Berdasarkan Lampiran PMK 136 (Kasus Naya Co)

Untuk memberikan kepastian hukum dan panduan taktis, kita diwajibkan merujuk pada ilustrasi resmi pemerintah di dalam Lampiran PMK 136 Tahun 2024 Bagian T Angka 6.

Fakta Kasus Naya Co:

  • Naya Co adalah Entitas Konstituen (Wajib Pajak GloBE) dari Grup PMN yang beroperasi secara eksklusif di yurisdiksi Indonesia (Yurisdiksi A dalam lampiran). Tarif PPh Badan domestik adalah 15% (untuk mempermudah ilustrasi recasting).
  • Pada Tahun 1, Naya Co mencatat total penghasilan EUR 100 dan total biaya EUR 220.
  • Berdasarkan perhitungan GloBE, Entitas ini mengalami Rugi GloBE Bersih sebesar (EUR 100).
  • Namun, untuk tujuan pajak domestik Indonesia, dari total penghasilan EUR 100 tersebut, terdapat keuntungan atas ekuitas sebesar EUR 20 yang dikecualikan dari objek pajak (merupakan perbedaan permanen).
  • Karena adanya penghasilan yang bebas pajak ini, rugi fiskal domestik Naya Co membengkak menjadi (EUR 120).

Langkah Kalkulasi Additional Current Top-up Tax:

  • Pencatatan Pajak Tercakup Aktual: Berdasarkan rugi fiskal (EUR 120), Naya Co mencatat Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset / DTA) untuk tujuan akuntansi sebesar Tarif Nominal dikali kerugian: 15% x (EUR 120) = (EUR 18). Nilai ini diklasifikasikan sebagai Pajak Tercakup yang Disesuaikan (aktual).
  • Perhitungan Ekspektasi GloBE (Expected Adjusted Covered Tax Amount): Berdasarkan Pasal 31, jumlah yang diekspektasikan hanyalah Tarif Minimum dikali Rugi GloBE: 15% x (EUR 100) = (EUR 15).
  • Eksekusi Selisih: Terdapat diskrepansi di mana DTA faktual (EUR 18) bernilai lebih negatif dibandingkan batas ekspektasi GloBE (EUR 15). Selisih sebesar EUR 3 (berasal dari perhitungan (EUR 15) - (EUR 18)) secara otomatis ditetapkan sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini.
Nilai EUR 3 ini wajib disetorkan secara tunai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun tersebut, meskipun secara operasional Naya Co sedang "berdarah" atau merugi.

Strategi Mitigasi 1 - Excess Negative Tax Expense Carry-forward

Kewajiban membayar pajak tunai saat kas perusahaan sedang negatif tentu memicu gejolak likuiditas (cash flow) yang parah. Merespons protes masif dari komunitas bisnis global, Inclusive Framework OECD merilis kebijakan penyederhanaan yang dituangkan dalam FAQs on Model GloBE Rules April 2026.

Solusi permanen ini disebut prosedur Excess Negative Tax Expense Carry-forward. Melalui mekanisme ini, Grup PMN tidak lagi diwajibkan untuk langsung menyetorkan uang tunai sebesar EUR 3 (merujuk contoh Naya Co di atas) pada tahun terjadinya kerugian. Sebagai alternatif pengamanan, Wajib Pajak GloBE dapat melakukan pemilihan untuk mencatat selisih negatif berlebih ini (Ekspektasi (EUR 15) vs Aktual (EUR 18)) sebagai atribut kompensasi bawaan atau carry-forward attribute.

Mekanisme Operasional Sesuai PER-6/PJ/2026: Atribut Excess Negative Tax Expense Carry-forward sebesar EUR 3 ini akan terus dibawa ke Tahun-Tahun Pajak GloBE berikutnya. Ketika Naya Co kembali pulih dan mencetak laba, atribut bawaan ini akan digunakan sebagai pengurang atas Pajak Tercakup yang Disesuaikan di tahun laba tersebut. Akibatnya, Tarif Pajak Efektif (ETR) Naya Co di tahun laba akan tertekan ke bawah, yang pada akhirnya memicu pengenaan Pajak Tambahan (Top-up Tax) di masa depan saat perusahaan sudah memiliki kemampuan likuiditas untuk membayar. Pemilihan ini secara formal diakomodasi pelaporannya pada Lampiran III Bagian B SPT Tahunan PPh DMTT di Indonesia.

Strategi Mitigasi 2 - Pemilihan Rugi GloBE (GloBE Loss Election)

Apabila yurisdiksi tempat Wajib Pajak GloBE beroperasi tidak memiliki sistem PPh Badan, memiliki tarif PPh di bawah Tarif Minimum, atau secara fundamental tidak menerapkan akuntansi pajak tangguhan (deferred tax accounting), maka pemanfaatan Aset Pajak Tangguhan menjadi mustahil.

Untuk menanggulangi kevakuman ini, Pasal 35 PMK 136/2024 memfasilitasi Pemilihan Rugi GloBE (GloBE Loss Election). Mekanisme ini menciptakan atribut pajak tangguhan fiktif untuk menyeimbangkan sistem GloBE.

Prosedur Pelaksanaan Pasal 35 PMK 136/2024:

  • Pemilihan dan Aktivasi: Entitas Konstituen Pelapor harus mengajukan pemilihan ini pada Tahun Pajak pertama di mana Grup PMN beroperasi di yurisdiksi tersebut. Pemilihan ini berfungsi sebagai pengganti total atas mekanisme penanganan perbedaan temporer konvensional (Pasal 34 PMK 136/2024).
  • Membentuk DTA Fiktif: Saat terjadi Rugi GloBE Bersih di yurisdiksi tersebut, Wajib Pajak diizinkan membentuk GloBE Loss Deferred Tax Asset yang nilainya dihitung mutlak dengan cara mengalikan Rugi GloBE Bersih dengan Tarif Minimum (15%).
  • Kompensasi (Carry-Forward): Saldo GloBE Loss DTA ini disimpan dan dapat dikompensasikan dengan jumlah Pajak Tercakup pada Tahun-Tahun Pajak berikutnya secara berturut-turut, dengan batas waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tahun diperolehnya saldo tersebut.
  • Pemanfaatan: Pada saat yurisdiksi tersebut kembali membukukan Laba GloBE Bersih, atribut GloBE Loss DTA ini harus digunakan sebesar jumlah yang lebih rendah antara: (a) hasil perkalian Laba GloBE Bersih dengan Tarif Minimum 15%, atau (b) sisa saldo GloBE Loss DTA yang tersedia.
  • Pengecualian: Perlu ditekankan bahwa fasilitas ini tidak berlaku secara universal. Pasal 35 ayat (10) secara ketat melarang penggunaan GloBE Loss Election pada negara atau yurisdiksi yang menerapkan sistem pajak distribusi yang memenuhi syarat (eligible distribution tax system).

Administrasi Kepatuhan melalui PER-6/PJ/2026

Kompleksitas perhitungan Additional Current Top-up Tax atau pemanfaatan Excess Negative Tax Expense ini akan bermuara pada kepatuhan pelaporan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak mengatur eksekusinya secara presisi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Setiap Wajib Pajak GloBE di Indonesia yang terjerat mekanisme kerugian ini wajib mentranslasikan kalkulasinya ke dalam formulir elektronik SPT Tahunan PPh DMTT (atau SPT Tahunan PPh GloBE bagi UPE), dengan struktur pengungkapan sebagai berikut:

  • Lampiran III SubBagian E.1: Diperuntukkan secara spesifik guna melaporkan angka definitif dari Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) atas Entitas Konstituen di Indonesia. Angka EUR 3 dari kasus Naya Co akan bermuara pada baris ini.
  • Lampiran III SubBagian B.1 dan B.2: Diperuntukkan untuk melaporkan Adjusted Covered Taxes serta saldo Excess Negative Tax Expense Carry-forward dari tahun sebelum Tahun Pengenaan GloBE, nilai yang dihasilkan pada tahun berjalan, dan nilai sisa yang dibawa ke tahun berikutnya.
  • Induk SPT Bagian III.4: Pada formulir Induk, nominal dari Additional Current Top-up Tax (yang diekstraksi dari Lampiran III) akan dijumlahkan dengan Pajak Tambahan reguler untuk menetapkan total Pajak Tambahan (DMTT) yang terutang di Indonesia secara agregat.
  • Paradoks Pembayaran Kas: Sekalipun perusahaan merugi, Wajib Pajak GloBE tetap tunduk pada Pasal 20 PER-6/PJ/2026, yang mewajibkan penyetoran Pajak Tambahan ke kas negara dalam mata uang Rupiah paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE (tanggal 31 Desember tahun berikutnya), yang jatuh temponya mendahului penyampaian formulir final SPT Tahunan PPh DMTT pada 30 April (atau 30 Juni pada masa transisi).

Kesimpulan dan Rekomendasi Tata Kelola

Era Pajak Minimum Global melenyapkan ilusi bahwa laporan laba rugi yang merah membebaskan grup multinasional dari kewajiban pajak. Seperti yang dibuktikan oleh Pasal 31 PMK 136/2024, distorsi akibat perbedaan permanen yang memperbesar Aset Pajak Tangguhan akan langsung dicegat oleh otoritas melalui pengenaan Pajak Tambahan Adisional Kini.

Para eksekutif dan Chief Financial Officer harus mentransformasi tata kelola data perusahaan mereka. Sinkronisasi antara pembukuan komersial, pencatatan pajak tangguhan menurut PSAK 212, serta sistem recasting pajak tangguhan pada tarif 15% untuk keperluan GloBE (dual ledger system) merupakan sebuah keharusan absolut. Pemanfaatan Excess Negative Tax Expense Carry-forward berdasarkan pembaruan OECD 2026 harus menjadi opsi standar yang diaktifkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh DMTT untuk mengamankan likuiditas (cash flow) perusahaan saat berada di titik nadir kerugian. Kegagalan memetakan dan mengeksekusi administrasi perpajakan yang rumit ini tidak hanya akan memicu sanksi dari otoritas pajak Indonesia (DJP), tetapi juga akan merusak struktur kepatuhan Grup PMN di level global.

Referensi Peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 (Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, Lampiran Bagian T Angka 6).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (Pasal 20, Lampiran III Bagian B dan E).
  • OECD Model GloBE Rules (Pillar Two).
  • FAQs on Model GloBE Rules April 2026 (Excess Negative Tax Expense Carry-forward).
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter