Isi nilai-nilai transaksi berdasarkan tahun pajak sebelumnya untuk menentukan apakah WP wajib menyusun TP Doc PMK 172 pada tahun berjalan. Apabila transaksi-transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria penyelenggaraan Dokumentasi Transfer Pricing sesuai PMK 172 Tahun 2023 ini, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyelenggarakan Dokumentasi Transfer Pricing dengan format bebas sebagai pembuktian kepatuhan penerapan PKKU atas transaksi-transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukannya.
Jika peredaran bruto melebihi Ambang batas, TP Doc sesuai PMK 172 wajib diselenggarakan meskipun nilai transaksi afiliasi kecil.
Wajib TP Doc PMK 172 jika salah satu jenis transaksi melebihi Ambang batasnya.
Pasal 16 PMK 172/PMK.03/2023 — Kriteria kewajiban dokumentasi transfer pricing (Master File & Local File).
Ringkasan non-resmi untuk edukasi; verifikasi dengan regulasi resmi.