Koreksi secondary adjustment dalam sengketa harga transfer sering kali menjadi beban pajak ganda yang berat bagi Wajib Pajak jika tidak dimitigasi dengan dokumentasi yang kuat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006980.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa selisih atas ketidakwajaran harga pembelian barang kepada pihak afiliasi luar negeri secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan audit terhadap PT LI dan menemukan bahwa harga pembelian barang dari Sonicgear Lab Pte. Ltd., Singapura, melampaui rentang harga wajar. Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 untuk merekarakterisasi selisih nilai tersebut sebagai aliran dividen kepada pemegang saham atau pihak afiliasi di luar negeri. Di sisi lain, PT LI menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi telah sesuai dengan kondisi pasar.
Majelis Hakim mengambil sikap yang konsisten dengan putusan sengketa PPh Badan terkait. Karena sebagian koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dipertahankan, maka secara hukum selisih tersebut dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang substansinya adalah pendistribusian laba secara tidak langsung. Lebih lanjut, karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid, Majelis mengukuhkan pengenaan tarif domestik sebesar 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.
Putusan ini memberikan pesan kuat mengenai pentingnya sinkronisasi antara pembelaan atas koreksi primer dan sekunder. Kekalahan pada level pengujian kewajaran harga di PPh Badan akan memberikan dampak domino pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Perusahaan diharapkan tidak hanya fokus pada justifikasi harga, tetapi juga memastikan kepatuhan administratif seperti ketersediaan SKD guna meminimalisir risiko tarif pajak yang lebih tinggi.
Kesimpulannya, kepastian hukum dalam transfer pricing menuntut integritas dokumen yang menyeluruh. Secondary adjustment bukan sekadar konsekuensi administratif, melainkan risiko finansial nyata yang dapat menggandakan beban pajak perusahaan jika tidak dikelola dengan mitigasi yang tepat sejak awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini