Waspada! Selisih Harga Transfer Pricing Bisa Berujung Koreksi PPh Pasal 26 Dividen Terselubung

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006980.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 14:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Selisih Harga Transfer Pricing Bisa Berujung Koreksi PPh Pasal 26 Dividen Terselubung

Analisis Hukum: Secondary Adjustment dan Dampak Domino Dividen Terselubung (Kasus PT LI)

Koreksi secondary adjustment dalam sengketa harga transfer sering kali menjadi beban pajak ganda yang berat bagi Wajib Pajak jika tidak dimitigasi dengan dokumentasi yang kuat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006980.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025, Majelis Hakim menegaskan bahwa selisih atas ketidakwajaran harga pembelian barang kepada pihak afiliasi luar negeri secara otomatis diklasifikasikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26.

Inti Konflik: Rekarakterisasi Selisih Harga Pembelian Afiliasi

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan audit terhadap PT LI dan menemukan bahwa harga pembelian barang dari Sonicgear Lab Pte. Ltd., Singapura, melampaui rentang harga wajar. Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 untuk merekarakterisasi selisih nilai tersebut sebagai aliran dividen kepada pemegang saham atau pihak afiliasi di luar negeri. Di sisi lain, PT LI menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi telah sesuai dengan kondisi pasar.

Pertimbangan Hakim: Pendistribusian Laba Tidak Langsung

Majelis Hakim mengambil sikap yang konsisten dengan putusan sengketa PPh Badan terkait. Karena sebagian koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dipertahankan, maka secara hukum selisih tersebut dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang substansinya adalah pendistribusian laba secara tidak langsung. Lebih lanjut, karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid, Majelis mengukuhkan pengenaan tarif domestik sebesar 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.

Implikasi bagi Pelaku Usaha Multinasional

Putusan ini memberikan pesan kuat mengenai pentingnya sinkronisasi antara pembelaan atas koreksi primer dan sekunder. Kekalahan pada level pengujian kewajaran harga di PPh Badan akan memberikan dampak domino pada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Perusahaan diharapkan tidak hanya fokus pada justifikasi harga, tetapi juga memastikan kepatuhan administratif seperti ketersediaan SKD guna meminimalisir risiko tarif pajak yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Kesimpulannya, kepastian hukum dalam transfer pricing menuntut integritas dokumen yang menyeluruh. Secondary adjustment bukan sekadar konsekuensi administratif, melainkan risiko finansial nyata yang dapat menggandakan beban pajak perusahaan jika tidak dikelola dengan mitigasi yang tepat sejak awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012776.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012532.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012531.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter