Jasa Handling di Kawasan Bebas: PMK vs PP, Majelis Hakim Pilih Batalkan Koreksi PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 04 Agustus 2026 | 14:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Handling di Kawasan Bebas: PMK vs PP, Majelis Hakim Pilih Batalkan Koreksi PPN

Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Fasilitas PPN FTZ PT BB

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010315.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025 memberikan penegasan krusial mengenai penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Kasus ini melibatkan PT BB (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi DPP PPN sebesar Rp4.892.190.000,00 atas penyerahan jasa handling (bongkar muat) di Kawasan Bebas Tembilahan.

Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi Hierarki Peraturan

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi hierarki peraturan. Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksinya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2012 (PMK-62/2012). Terbanding berargumen bahwa fasilitas PPN tidak dipungut hanya berlaku untuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang secara eksplisit tercantum dalam Lampiran II PMK tersebut. Karena jasa handling tidak terdaftar, Terbanding menganggap PPN tetap terutang. Sebaliknya, Pemohon Banding berpegang pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 (PP 10/2012). Pasal 10 ayat (1) PP tersebut menyatakan secara umum bahwa penyerahan JKP di dalam Kawasan Bebas oleh Pengusaha Kawasan Bebas tidak dipungut PPN, tanpa membatasi jenis jasanya.

Pertimbangan Majelis Hakim atas Penyerahan Jasa di Kawasan Bebas

Majelis Hakim, dalam pertimbangannya, mengesampingkan pembatasan yang diatur dalam PMK-62/2012. Majelis memverifikasi fakta bahwa penyerahan jasa handling benar terjadi di dalam Kawasan Bebas, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Bebas (Pemohon Banding) kepada Pengusaha Kawasan Bebas lainnya (PT Pulau Sagu). Majelis memutuskan bahwa ketentuan dalam PMK-62/2012 yang membatasi jenis JKP telah bertentangan dengan semangat dan isi PP 10/2012.

Penerapan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori

Dengan menerapkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa PMK sebagai aturan pelaksana tidak boleh membatasi fasilitas yang telah diberikan secara umum oleh PP, terutama ketika PP tersebut tidak mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pembatasan tersebut.

Implikasi Putusan Bagi Wajib Pajak di Kawasan Bebas (FTZ)

Implikasi dari putusan ini signifikan bagi Wajib Pajak di FTZ. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa fasilitas PPN berlaku untuk seluruh JKP yang diserahkan antar Pengusaha di dalam Kawasan Bebas, selama memenuhi syarat substantif yang diatur dalam PP 10/2012, terlepas dari ketiadaan jasa tersebut dalam daftar Lampiran PMK pelaksana.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010633.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010634.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010645.992024PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011339.152021PPM.IA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011340.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter