Putusan Pengadilan Pajak Sengketa Fasilitas PPN FTZ PT BB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010315.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025 memberikan penegasan krusial mengenai penerapan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Kasus ini melibatkan PT BB (Pemohon Banding) yang menghadapi koreksi DPP PPN sebesar Rp4.892.190.000,00 atas penyerahan jasa handling (bongkar muat) di Kawasan Bebas Tembilahan.
Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi Hierarki Peraturan
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi hierarki peraturan. Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) mendasarkan koreksinya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2012 (PMK-62/2012). Terbanding berargumen bahwa fasilitas PPN tidak dipungut hanya berlaku untuk Jasa Kena Pajak (JKP) yang secara eksplisit tercantum dalam Lampiran II PMK tersebut. Karena jasa handling tidak terdaftar, Terbanding menganggap PPN tetap terutang. Sebaliknya, Pemohon Banding berpegang pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 (PP 10/2012). Pasal 10 ayat (1) PP tersebut menyatakan secara umum bahwa penyerahan JKP di dalam Kawasan Bebas oleh Pengusaha Kawasan Bebas tidak dipungut PPN, tanpa membatasi jenis jasanya.
Pertimbangan Majelis Hakim atas Penyerahan Jasa di Kawasan Bebas
Majelis Hakim, dalam pertimbangannya, mengesampingkan pembatasan yang diatur dalam PMK-62/2012. Majelis memverifikasi fakta bahwa penyerahan jasa handling benar terjadi di dalam Kawasan Bebas, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Bebas (Pemohon Banding) kepada Pengusaha Kawasan Bebas lainnya (PT Pulau Sagu). Majelis memutuskan bahwa ketentuan dalam PMK-62/2012 yang membatasi jenis JKP telah bertentangan dengan semangat dan isi PP 10/2012.
Penerapan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Dengan menerapkan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan bahwa PMK sebagai aturan pelaksana tidak boleh membatasi fasilitas yang telah diberikan secara umum oleh PP, terutama ketika PP tersebut tidak mendelegasikan kewenangan untuk melakukan pembatasan tersebut.
Implikasi Putusan Bagi Wajib Pajak di Kawasan Bebas (FTZ)
Implikasi dari putusan ini signifikan bagi Wajib Pajak di FTZ. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa fasilitas PPN berlaku untuk seluruh JKP yang diserahkan antar Pengusaha di dalam Kawasan Bebas, selama memenuhi syarat substantif yang diatur dalam PP 10/2012, terlepas dari ketiadaan jasa tersebut dalam daftar Lampiran PMK pelaksana.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id