Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Wajib Pajak Orang Pribadi senilai Rp3.425.043.600,00 melalui teknik pemeriksaan uji arus piutang dan analisis mutasi kredit pada rekening koran bank. Otoritas pajak berargumen bahwa seluruh saldo kredit yang tidak dapat dijelaskan sumbernya merupakan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, Pemohon Banding menyanggah keras temuan tersebut dengan menyatakan bahwa terdapat duplikasi penghitungan akibat mutasi antar bank (pemindahan dana pribadi) dan setoran modal yang bersifat non-objek pajak.
Konflik ini berpusat pada kegagalan Wajib Pajak dalam menyelenggarakan pembukuan yang tertib sesuai Pasal 28 UU KUP, sehingga Terbanding menggunakan wewenang jabatan untuk menetapkan omzet secara sepihak. Di sisi lain, Wajib Pajak berupaya membuktikan bahwa data mentah rekening koran tidak serta-merta mencerminkan realitas ekonomi dari peredaran usaha neto. Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti transaksi dan menemukan fakta bahwa sebesar Rp568.188.237,00 memang merupakan mutasi dana antar rekening milik Wajib Pajak sendiri.
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan membatalkan koreksi atas mutasi antar rekening tersebut karena terbukti bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak lemah dalam pembukuan, keadilan materiil tetap harus dijunjung tinggi jika Wajib Pajak mampu menunjukkan bukti aliran dana yang valid.
Insight Strategis: Kasus ini menjadi pengingat krusial bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memisahkan rekening pribadi dengan rekening usaha guna menghindari sengketa serupa. Pemilahan mutasi yang jelas adalah kunci untuk menggugurkan estimasi sepihak otoritas pajak dalam sidang banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini