Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pengalihan saham (capital gains) yang melibatkan PT FI menjadi preseden krusial mengenai rigiditas persyaratan administratif dalam pemanfaatan Tax Treaty. Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp100.011.380.136 yang berasal dari transaksi pengalihan 25% saham milik Daesang Corporation (Korea Selatan) kepada entitas Jepang. Meskipun para pihak melaporkan nilai transaksi sebesar USD 0, otoritas pajak melakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar wajar (Fair Market Value) senilai USD 10.259.682, yang kemudian dikukuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada dua aspek: validitas nilai transaksi dan hak pemajakan berdasarkan P3B Indonesia-Korea. DJP berargumen bahwa nilai USD 0 tidak mencerminkan prinsip kelaziman usaha (Arm's Length Principle) dan menggunakan wewenangnya sesuai Pasal 26 ayat (2) UU PPh untuk menetapkan perkiraan penghasilan neto. Di sisi lain, FI membela bahwa harga tersebut adalah kesepakatan murni antar pihak independen. Namun, titik krusial kekalahan Wajib Pajak terletak pada aspek formal, di mana FI gagal menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau DGT Form yang valid dan tepat waktu sesuai ketentuan PER-24/PJ/2010.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur administratif dalam hukum pajak bersifat mutlak. Walaupun secara substansi Daesang Corporation adalah residen pajak Korea Selatan yang seharusnya mendapatkan perlindungan Pasal 13 ayat (4) P3B (yang memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili), kegagalan penyampaian SKD yang memenuhi syarat legalitas mengakibatkan fasilitas tersebut gugur. Hakim berpendapat bahwa SKD yang baru disampaikan pada tahap pemeriksaan dan tidak dilegalisasi tidak dapat diakui secara hukum.
Kasus FI membuktikan bahwa substance over form seringkali tidak berlaku dalam hal prosedur administratif perpajakan internasional di Indonesia. Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi dengan pihak luar negeri didukung oleh SKD yang valid, terbaru, dan dilaporkan tepat waktu. Kelalaian kecil dalam administrasi dokumen dapat mengubah posisi nirtax menjadi kewajiban pajak yang sangat besar akibat penerapan tarif domestik secara penuh. PT FI harus menanggung beban pajak beserta sanksinya karena tidak disiplin dalam pengelolaan dokumen administrasi perpajakan internasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini