Waspada! Kelalaian Administratif SKD Bisa Membatalkan Fasilitas Tax Treaty Meski Secara Substansi Berhak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006813.13/2019/PP/M.XIVB Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Kelalaian Administratif SKD Bisa Membatalkan Fasilitas Tax Treaty Meski Secara Substansi Berhak

Sengketa PT FI: Rigiditas Administrasi SKD dalam Pemanfaatan Tax Treaty

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pengalihan saham (capital gains) yang melibatkan PT FI menjadi preseden krusial mengenai rigiditas persyaratan administratif dalam pemanfaatan Tax Treaty. Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp100.011.380.136 yang berasal dari transaksi pengalihan 25% saham milik Daesang Corporation (Korea Selatan) kepada entitas Jepang. Meskipun para pihak melaporkan nilai transaksi sebesar USD 0, otoritas pajak melakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar wajar (Fair Market Value) senilai USD 10.259.682, yang kemudian dikukuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Analisis Konflik: Fair Market Value vs. Kesepakatan Independen

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada dua aspek: validitas nilai transaksi dan hak pemajakan berdasarkan P3B Indonesia-Korea. DJP berargumen bahwa nilai USD 0 tidak mencerminkan prinsip kelaziman usaha (Arm's Length Principle) dan menggunakan wewenangnya sesuai Pasal 26 ayat (2) UU PPh untuk menetapkan perkiraan penghasilan neto. Di sisi lain, FI membela bahwa harga tersebut adalah kesepakatan murni antar pihak independen. Namun, titik krusial kekalahan Wajib Pajak terletak pada aspek formal, di mana FI gagal menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau DGT Form yang valid dan tepat waktu sesuai ketentuan PER-24/PJ/2010.

Resolusi Hakim: Formalitas sebagai Syarat Mutlak Tax Treaty

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa prosedur administratif dalam hukum pajak bersifat mutlak. Walaupun secara substansi Daesang Corporation adalah residen pajak Korea Selatan yang seharusnya mendapatkan perlindungan Pasal 13 ayat (4) P3B (yang memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara domisili), kegagalan penyampaian SKD yang memenuhi syarat legalitas mengakibatkan fasilitas tersebut gugur. Hakim berpendapat bahwa SKD yang baru disampaikan pada tahap pemeriksaan dan tidak dilegalisasi tidak dapat diakui secara hukum.

Implikasi: Dokumentasi Formal adalah Tiket Utama

Kasus FI membuktikan bahwa substance over form seringkali tidak berlaku dalam hal prosedur administratif perpajakan internasional di Indonesia. Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi dengan pihak luar negeri didukung oleh SKD yang valid, terbaru, dan dilaporkan tepat waktu. Kelalaian kecil dalam administrasi dokumen dapat mengubah posisi nirtax menjadi kewajiban pajak yang sangat besar akibat penerapan tarif domestik secara penuh. PT FI harus menanggung beban pajak beserta sanksinya karena tidak disiplin dalam pengelolaan dokumen administrasi perpajakan internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter