Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak merupakan ambang batas konstitusional yang bersifat absolut dan kumulatif dalam proses litigasi perpajakan di Indonesia. Sengketa ini bermula ketika PT SJLP mengajukan banding atas Keputusan Keberatan Dirjen Pajak terkait SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2019 dengan nilai sengketa sebesar Rp107.411.536. Namun, aspek substansi materiil sengketa tersebut tidak pernah mencapai meja pemeriksaan mendalam karena terbentur pada kegagalan pemenuhan syarat formal yang bersifat mandatori.
Inti konflik hukum ini terletak pada kewajiban pelunasan pajak sebesar 50% dari jumlah yang masih harus dibayar sebelum surat banding diajukan. Terbanding (DJP) secara tegas menunjukkan bahwa PT SJLP belum melakukan penyetoran minimal sebesar Rp53.705.768 ke kas negara. Di sisi lain, meskipun Pemohon Banding merasa memiliki argumen kuat atas pokok sengketa PPh Pasal 22 tersebut, ketiadaan bukti bayar yang sah (SSP/BPN) pada saat pendaftaran perkara menjadi celah fatal yang tidak dapat diperbaiki dalam tahap persidangan.
Majelis Hakim VIIIB Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat pembayaran 50% adalah prasyarat ad-validitatem. Tanpa adanya bukti pelunasan, pengadilan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa pokok sengketa. Hal ini selaras dengan asas lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras, tetapi begitulah bunyinya). Akibatnya, Majelis memutuskan untuk menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (NO), yang berarti sengketa ini ditutup tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya koreksi pajak yang dilakukan oleh fiskus.
Insight Strategis: Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa strategi litigasi yang brilian akan sia-sia jika manajemen arus kas untuk pemenuhan syarat formal diabaikan. Likuiditas adalah fondasi utama sebelum melangkah ke meja hijau Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini