DJP Kalah Telak! Ekstrapolasi Omzet Tanpa Bukti Konkret Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Ekstrapolasi Omzet Tanpa Bukti Konkret Dibatalkan Hakim Pengadilan Pajak

Analisis Hukum: Batasan Metode Ekstrapolasi dalam Pemeriksaan Pajak

Sengketa ini berfokus pada legalitas koreksi DPP PPN melalui metode ekstrapolasi terhadap PT EI untuk Masa Pajak Oktober 2015. Berdasarkan Pasal 29 UU KUP, pemeriksaan harus didasarkan pada bukti objektif, namun Terbanding menetapkan koreksi senilai Rp6,02 miliar hanya berdasarkan asumsi matematis dari dokumen internal.

Inti Konflik: Proyeksi Matematis vs. Realitas Penyerahan

Konflik bermula ketika tim pemeriksa menggunakan teknik ekstrapolasi untuk memproyeksikan nilai kurang bayar berdasarkan temuan draf dokumen internal:

  • Argumen Terbanding (DJP): Temuan dokumen internal dianggap sebagai indikasi penjualan tidak terlapor, sehingga dilakukan proyeksi nilai (ekstrapolasi) di seluruh masa pajak.
  • Bantahan Pemohon (PT EI): Menegaskan bahwa dokumen tersebut hanyalah draf internal yang belum menghasilkan penyerahan barang/jasa maupun arus uang. PT EI menyajikan buku besar, rekening koran, dan faktur pajak sebagai bukti kontra yang valid.

Resolusi Majelis Hakim: Penolakan atas Koreksi Arbitrer

Majelis Hakim memberikan batasan tegas bahwa kewenangan menghitung pajak terutang tidak boleh bersifat arbitrer (sewenang-wenang):

  1. Kegagalan Bukti Materiil: Hakim menyatakan Terbanding tidak mampu menunjukkan arus barang atau arus uang yang mendukung hasil ekstrapolasi tersebut secara fisik.
  2. Prinsip Incapable of Proof: Majelis berkesimpulan bahwa koreksi tidak memiliki landasan bukti yang kuat. Hasil ekstrapolasi tanpa validasi realitas ekonomi dinyatakan tidak sah.
  3. Keputusan: Mengabulkan seluruh permohonan banding PT EI dan membatalkan koreksi senilai Rp6,02 miliar.

Implikasi: Beban Pembuktian (Burden of Proof)

Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan yang menggunakan metode tidak langsung:

  • Kualitas Bukti di Atas Formula: Otoritas pajak diingatkan untuk mengedepankan kualitas bukti dibandingkan sekadar penggunaan rasio atau formula matematis.
  • Pertahanan Wajib Pajak: Dokumentasi internal yang rapi dan kemampuan melakukan rekonsiliasi data (substance over form) adalah pertahanan utama menghadapi koreksi asumtif.
Kesimpulan: Kemenangan PT EI menegaskan bahwa metode ekstrapolasi hanya dapat diterima jika didukung oleh realitas ekonomi yang terbukti. Tanpa arus uang dan arus barang yang nyata, angka matematis hasil proyeksi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan pajak terutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter