Lewat Satu Hari Saja, Hak Banding Pajak Anda Bisa Gugur: Belajar dari Kasus Sengketa PPh 22 PT SJLP 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lewat Satu Hari Saja, Hak Banding Pajak Anda Bisa Gugur: Belajar dari Kasus Sengketa PPh 22 PT SJLP 

Analisis Sengketa PT SJLP: Kegagalan Formal dan Gugurnya Hak Uji Materiil PPh Pasal 22

Sengketa perpajakan antara PT SJLP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi PPh Pasal 22 atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) berakhir dengan putusan Tidak Dapat Diterima akibat pelanggaran syarat formal jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Terbanding yang menetapkan adanya kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp44.911.045, di mana Pemohon Banding dianggap gagal memungut pajak dari para supplier/petani non-NPWP. Meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa pajak tersebut telah disetor menggunakan dana internal perusahaan (ditanggung perusahaan) demi kelancaran operasional, esensi materi sengketa tersebut tidak dapat diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim karena kegagalan pada tahap awal verifikasi formal.

Inti Konflik: Prosedur Timeline vs. Substansi Pajak

Inti konflik hukum dalam perkara ini bergeser dari substansi pajak menjadi kepatuhan prosedural terkait timeline litigasi. Terbanding dalam persidangan membuktikan bahwa Keputusan Keberatan telah diterima oleh Pemohon Banding sejak tanggal 15 Februari 2025, yang berarti batas akhir pengajuan banding jatuh pada 12 Mei 2025. Di sisi lain, Pemohon Banding baru menyampaikan Surat Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2025. Perbedaan waktu yang cukup signifikan ini menjadi titik krusial di mana Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti adanya keadaan di luar kekuasaan yang sah untuk menjustifikasi keterlambatan tersebut, sehingga hak hukum untuk menguji materi koreksi menjadi tertutup secara permanen.

Pertimbangan Hakim: Sifat Mandatori Jangka Waktu 3 Bulan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat formal jangka waktu 3 bulan adalah bersifat mandatori dan absolut. Berdasarkan data pelacakan resi pos (tracking) yang valid, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tenggang waktu telah terlampaui. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok sengketa mengenai benar atau tidaknya koreksi PPh Pasal 22 tersebut. Implikasi dari putusan ini bagi PT SJLP adalah kewajiban pajak yang tercantum dalam Keputusan Keberatan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilunasi sepenuhnya tanpa ada ruang untuk pembelaan materiil.

Insight Utama: Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya manajemen administrasi hukum yang ketat. Keberhasilan memenangkan substansi sengketa menjadi tidak relevan jika persyaratan formal banding diabaikan. Pastikan logbook dokumen Anda sinkron dengan data resmi ekspedisi dan e-Tax Court.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter