Sengketa perpajakan antara PT SJLP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi PPh Pasal 22 atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) berakhir dengan putusan Tidak Dapat Diterima akibat pelanggaran syarat formal jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Terbanding yang menetapkan adanya kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp44.911.045, di mana Pemohon Banding dianggap gagal memungut pajak dari para supplier/petani non-NPWP. Meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa pajak tersebut telah disetor menggunakan dana internal perusahaan (ditanggung perusahaan) demi kelancaran operasional, esensi materi sengketa tersebut tidak dapat diuji lebih lanjut oleh Majelis Hakim karena kegagalan pada tahap awal verifikasi formal.
Inti konflik hukum dalam perkara ini bergeser dari substansi pajak menjadi kepatuhan prosedural terkait timeline litigasi. Terbanding dalam persidangan membuktikan bahwa Keputusan Keberatan telah diterima oleh Pemohon Banding sejak tanggal 15 Februari 2025, yang berarti batas akhir pengajuan banding jatuh pada 12 Mei 2025. Di sisi lain, Pemohon Banding baru menyampaikan Surat Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juli 2025. Perbedaan waktu yang cukup signifikan ini menjadi titik krusial di mana Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti adanya keadaan di luar kekuasaan yang sah untuk menjustifikasi keterlambatan tersebut, sehingga hak hukum untuk menguji materi koreksi menjadi tertutup secara permanen.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa syarat formal jangka waktu 3 bulan adalah bersifat mandatori dan absolut. Berdasarkan data pelacakan resi pos (tracking) yang valid, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tenggang waktu telah terlampaui. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah menjatuhkan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok sengketa mengenai benar atau tidaknya koreksi PPh Pasal 22 tersebut. Implikasi dari putusan ini bagi PT SJLP adalah kewajiban pajak yang tercantum dalam Keputusan Keberatan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilunasi sepenuhnya tanpa ada ruang untuk pembelaan materiil.
Insight Utama: Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya manajemen administrasi hukum yang ketat. Keberhasilan memenangkan substansi sengketa menjadi tidak relevan jika persyaratan formal banding diabaikan. Pastikan logbook dokumen Anda sinkron dengan data resmi ekspedisi dan e-Tax Court.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini