Strategi Menang Banding: Bagaimana PT MMM Membuktikan Bahwa Royalti Bukanlah Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Bagaimana PT MMM Membuktikan Bahwa Royalti Bukanlah Dividen Terselubung

Analisis Hukum: Deduktibilitas Royalti vs. Rekarakterisasi Dividen

Sengketa transfer pricing atas beban royalti sering menjadi titik krusial dalam pemeriksaan PPh Badan. Dalam kasus PT MMM, keberhasilan mempertahankan biaya royalti sebesar Rp10,2 miliar bergantung pada pembuktian substansi ekonomi dan penerapan Arm’s Length Principle (ALP).

Inti Konflik: Royalti vs. Dividen Terselubung

Konflik dipicu oleh pandangan Terbanding yang meniadakan seluruh biaya royalti kepada afiliasi Korea (KT&G Corp):

  • Argumen Terbanding: Menilai tidak ada bukti konkret penyerahan know-how. Pembayaran dianggap sebagai pembagian laba (dividen) yang tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh.
  • Bantahan PT MMM: Menunjukkan bukti kepemilikan merek legal dan TP Doc yang lengkap. Penggunaan teknologi dari prinsipal terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap volume penjualan domestik.

Resolusi Majelis Hakim: Pembuktian Hubungan Kausalitas

Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang menitikberatkan pada pemanfaatan Kekayaan Intelektual (IP) secara materiil:

  1. Eksistensi IP: Hakim berpendapat bahwa selama Wajib Pajak menunjukkan hubungan kausalitas antara penggunaan merek/teknologi dengan perolehan penghasilan, maka biaya tersebut sah secara fiskal.
  2. Analisis Kesebandingan: Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) menunjukkan tarif royalti 3,50% masih berada dalam rentang kewajaran pasar.
  3. Keputusan: Majelis menolak rekarakterisasi dividen karena Terbanding gagal membuktikan skema penghindaran pajak yang melanggar Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Implikasi: Strategi Dokumentasi Substansi Ekonomi

Putusan ini mempertegas pentingnya kesiapan dokumen bagi Wajib Pajak dengan transaksi afiliasi:

  • Analisis Fungsional: Dokumentasi harus menjelaskan secara detail bagaimana IP yang dibayar berkontribusi langsung pada profitabilitas entitas lokal.
  • Ketepatan Metode: Pemilihan metode (seperti CUP) dan pencarian pembanding yang akurat adalah kunci utama dalam menghadapi koreksi TP.
Kesimpulan: Kemenangan PT MMM menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak mengubah hakikat biaya menjadi dividen tanpa bukti yang kuat. Dokumentasi yang menghubungkan "biaya" dengan "pendapatan" adalah benteng pertahanan terbaik Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter