Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding kembali menjadi sorotan tajam dalam putusan antara PT AM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 mengenai definisi "Jumlah Bruto" yang menjadi dasar pengenaan pajak. Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena menilai seluruh nilai tagihan merupakan objek pajak, mengingat tidak adanya pemisahan yang tegas antara imbalan jasa dan biaya pihak ketiga dalam dokumen penagihan. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa nilai tersebut adalah murni reimbursement tanpa mark-up yang didukung oleh invoice pihak ketiga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi pemajakan atas jasa pihak ketiga harus mengacu pada bukti material. Hakim melakukan uji bukti secara mendalam terhadap sampel dokumen penagihan. Resolusi hukum yang diambil adalah mengakui sebagian argumen WP: transaksi yang didukung dengan invoice pihak ketiga yang nilai dan rinciannya identik dengan tagihan kepada pelanggan dinyatakan bukan objek PPh 23. Namun, untuk tagihan yang tidak memiliki pendukung memadai atau terdapat selisih nilai, koreksi Terbanding tetap dipertahankan.
Analisis dampak dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam bentuk dokumentasi yang sinkron antara tagihan vendor dan tagihan pelanggan adalah harga mati bagi perusahaan logistik. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa reimbursement murni memang dikecualikan dari PPh 23, namun beban pembuktian sepenuhnya berada di pundak Wajib Pajak untuk menyediakan audit trail yang sempurna.
Kesimpulan: Perusahaan freight forwarding harus memperketat prosedur operasional standar dalam penagihan. Pastikan invoice pihak ketiga terlampir dengan nilai yang identik untuk menghindari risiko koreksi gross-up atas seluruh nilai tagihan bruto di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini