Tagihan Gross Freight Forwarding Bisa Kena PPh 23 Jika Bukti Reimbursement Tidak Identik: Pelajaran dari Kasus PT AM

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tagihan Gross Freight Forwarding Bisa Kena PPh 23 Jika Bukti Reimbursement Tidak Identik: Pelajaran dari Kasus PT AM

Analisis Sengketa PT AM: Interpretasi Jumlah Bruto dan Bukti Material Reimbursement PPh 23

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding kembali menjadi sorotan tajam dalam putusan antara PT AM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015 mengenai definisi "Jumlah Bruto" yang menjadi dasar pengenaan pajak. Terbanding (DJP) melakukan koreksi karena menilai seluruh nilai tagihan merupakan objek pajak, mengingat tidak adanya pemisahan yang tegas antara imbalan jasa dan biaya pihak ketiga dalam dokumen penagihan. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) bersikukuh bahwa nilai tersebut adalah murni reimbursement tanpa mark-up yang didukung oleh invoice pihak ketiga.

Pertimbangan Hakim: Uji Bukti Audit Trail yang Mendalam

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa esensi pemajakan atas jasa pihak ketiga harus mengacu pada bukti material. Hakim melakukan uji bukti secara mendalam terhadap sampel dokumen penagihan. Resolusi hukum yang diambil adalah mengakui sebagian argumen WP: transaksi yang didukung dengan invoice pihak ketiga yang nilai dan rinciannya identik dengan tagihan kepada pelanggan dinyatakan bukan objek PPh 23. Namun, untuk tagihan yang tidak memiliki pendukung memadai atau terdapat selisih nilai, koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

Dampak Putusan: Kepatuhan Administratif sebagai Harga Mati

Analisis dampak dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam bentuk dokumentasi yang sinkron antara tagihan vendor dan tagihan pelanggan adalah harga mati bagi perusahaan logistik. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa reimbursement murni memang dikecualikan dari PPh 23, namun beban pembuktian sepenuhnya berada di pundak Wajib Pajak untuk menyediakan audit trail yang sempurna.

Kesimpulan: Perusahaan freight forwarding harus memperketat prosedur operasional standar dalam penagihan. Pastikan invoice pihak ketiga terlampir dengan nilai yang identik untuk menghindari risiko koreksi gross-up atas seluruh nilai tagihan bruto di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter