Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPN Senilai Puluhan Juta Runtuh Karena Dasar Koreksi PPh-nya Telah Dibatalkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPN Senilai Puluhan Juta Runtuh Karena Dasar Koreksi PPh-nya Telah Dibatalkan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri pada Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp92.738.883,00 harus diuji di Pengadilan Pajak. Kasus ini, yang melibatkan PT SSS, secara fundamental menyoroti kompleksitas dan keterkaitan antara Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam konteks pemeriksaan pajak, otoritas pajak sering menggunakan teknik ekualisasi, di mana koreksi omzet PPh diasumsikan secara otomatis menjadi DPP PPN terutang. Sengketa ini menjadi krusial karena Majelis Hakim harus menentukan apakah asumsi ini valid, terutama ketika koreksi PPh yang menjadi dasarnya telah dibatalkan di forum sengketa yang terpisah. Kasus ini menegaskan pentingnya kebenaran substansi di atas sekadar formalitas teknik ekualisasi.

Inti Konflik: Validitas Koreksi Berdasarkan Ekualisasi

Inti konflik dalam kasus ini adalah validitas koreksi PPN yang didasarkan pada koreksi Peredaran Usaha PPh Badan. Terbanding (DJP) berargumen bahwa selisih pendapatan yang ditemukan melalui uji arus piutang dan ekualisasi PPh/PPN menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Koreksi PPN ini merupakan alokasi bulanan dari total koreksi PPh Badan yang ditemukan. Sebaliknya, Pemohon Banding menolak keras koreksi tersebut, berpegangan pada prinsip hukum bahwa beban pembuktian berada pada Terbanding untuk menyediakan bukti spesifik bahwa selisih tersebut adalah objek PPN yang sah, sesuai dengan amanat dalam SE-65/PJ/2013. Pemohon Banding juga mengklaim telah melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN.

Resolusi: Dampak Pembatalan Koreksi PPh Badan

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim tidak hanya fokus pada materi sengketa PPN itu sendiri tetapi juga menelusuri dasar dari koreksi tersebut. Temuan kunci Majelis adalah bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang menjadi akar koreksi PPN telah dibatalkan seluruhnya oleh Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya. Mengingat dasar hukum koreksi PPN telah gugur, Majelis melakukan ekualisasi ulang. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak selama setahun justru lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha PPh Badan setelah koreksi dibatalkan, menghasilkan selisih negatif yang membuktikan tidak adanya kekurangan Penyerahan Kena Pajak. Dengan demikian, Majelis berpendapat argumentasi koreksi Terbanding tidak terbukti kebenarannya dan tidak dapat dipertahankan.

Analisis dan Implikasi Putusan

Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam penanganan sengketa PPN yang bersandar pada ekualisasi PPh. Putusan ini berfungsi sebagai preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi yang didasarkan pada teknik pemeriksaan tidak langsung (ekualisasi/uji arus) harus dilandasi oleh bukti substansi yang spesifik dan kuat. Apabila dasar koreksi pada satu jenis pajak (PPh) telah runtuh, maka koreksi pada jenis pajak lain (PPN) yang diturunkan dari dasar yang sama juga akan gugur. Bagi Wajib Pajak, hal ini menekankan pentingnya litigasi yang komprehensif, di mana sengketa yang terkait harus dipertimbangkan secara strategis. Kepatuhan dokumentasi yang detail dan kemampuan Wajib Pajak untuk mematahkan korelasi otomatis antara PPh dan PPN menjadi kunci untuk memenangkan sengketa serupa.

Kesimpulannya, Putusan Pengadilan Pajak ini secara tuntas mengabulkan seluruh permohonan banding PT SSS. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk selalu melengkapi koreksi dengan bukti yang memadai dan spesifik, alih-alih hanya mengandalkan temuan dari sengketa pajak lain yang berpotensi dibatalkan di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006646.12/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter