Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri pada Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp92.738.883,00 harus diuji di Pengadilan Pajak. Kasus ini, yang melibatkan PT SSS, secara fundamental menyoroti kompleksitas dan keterkaitan antara Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam konteks pemeriksaan pajak, otoritas pajak sering menggunakan teknik ekualisasi, di mana koreksi omzet PPh diasumsikan secara otomatis menjadi DPP PPN terutang. Sengketa ini menjadi krusial karena Majelis Hakim harus menentukan apakah asumsi ini valid, terutama ketika koreksi PPh yang menjadi dasarnya telah dibatalkan di forum sengketa yang terpisah. Kasus ini menegaskan pentingnya kebenaran substansi di atas sekadar formalitas teknik ekualisasi.
Inti konflik dalam kasus ini adalah validitas koreksi PPN yang didasarkan pada koreksi Peredaran Usaha PPh Badan. Terbanding (DJP) berargumen bahwa selisih pendapatan yang ditemukan melalui uji arus piutang dan ekualisasi PPh/PPN menunjukkan adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Koreksi PPN ini merupakan alokasi bulanan dari total koreksi PPh Badan yang ditemukan. Sebaliknya, Pemohon Banding menolak keras koreksi tersebut, berpegangan pada prinsip hukum bahwa beban pembuktian berada pada Terbanding untuk menyediakan bukti spesifik bahwa selisih tersebut adalah objek PPN yang sah, sesuai dengan amanat dalam SE-65/PJ/2013. Pemohon Banding juga mengklaim telah melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim tidak hanya fokus pada materi sengketa PPN itu sendiri tetapi juga menelusuri dasar dari koreksi tersebut. Temuan kunci Majelis adalah bahwa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang menjadi akar koreksi PPN telah dibatalkan seluruhnya oleh Putusan Pengadilan Pajak sebelumnya. Mengingat dasar hukum koreksi PPN telah gugur, Majelis melakukan ekualisasi ulang. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa DPP PPN yang dilaporkan Wajib Pajak selama setahun justru lebih besar dibandingkan Peredaran Usaha PPh Badan setelah koreksi dibatalkan, menghasilkan selisih negatif yang membuktikan tidak adanya kekurangan Penyerahan Kena Pajak. Dengan demikian, Majelis berpendapat argumentasi koreksi Terbanding tidak terbukti kebenarannya dan tidak dapat dipertahankan.
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam penanganan sengketa PPN yang bersandar pada ekualisasi PPh. Putusan ini berfungsi sebagai preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi yang didasarkan pada teknik pemeriksaan tidak langsung (ekualisasi/uji arus) harus dilandasi oleh bukti substansi yang spesifik dan kuat. Apabila dasar koreksi pada satu jenis pajak (PPh) telah runtuh, maka koreksi pada jenis pajak lain (PPN) yang diturunkan dari dasar yang sama juga akan gugur. Bagi Wajib Pajak, hal ini menekankan pentingnya litigasi yang komprehensif, di mana sengketa yang terkait harus dipertimbangkan secara strategis. Kepatuhan dokumentasi yang detail dan kemampuan Wajib Pajak untuk mematahkan korelasi otomatis antara PPh dan PPN menjadi kunci untuk memenangkan sengketa serupa.
Kesimpulannya, Putusan Pengadilan Pajak ini secara tuntas mengabulkan seluruh permohonan banding PT SSS. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk selalu melengkapi koreksi dengan bukti yang memadai dan spesifik, alih-alih hanya mengandalkan temuan dari sengketa pajak lain yang berpotensi dibatalkan di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.