Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPh Pasal 23 Jasa Manajemen Rp9,5 Miliar Dibatalkan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007032.122024 PPM.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPh Pasal 23 Jasa Manajemen Rp9,5 Miliar Dibatalkan Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Koreksi PPh Pasal 23 Jasa Manajemen PT SAR

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007032.12/2024/PP/M.XVIIIB menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus membuktikan substansi layanan sebelum menetapkan suatu transaksi sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, sengketa ini muncul ketika DJP melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp9.525.000.000,00 terhadap PT SAR karena menganggap pembayaran jasa yang dilakukan sebagai Jasa Manajemen yang belum dipotong pajaknya. Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang membuktikan bahwa sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi Jasa Manajemen yang diwajibkan pemotongan.

Klasifikasi Klasikal Jasa dan Pergeseran Beban Pembuktian

Konflik inti dalam kasus ini berakar pada klasifikasi yang tepat atas imbalan jasa. DJP mendasarkan koreksi pada asumsi formal bahwa pembayaran jasa sebesar Rp9,5 miliar tersebut, yang dicatat sebagai beban oleh Wajib Pajak, wajib dikenakan PPh Pasal 23. DJP berpandangan Wajib Pajak telah lalai melaksanakan kewajiban pemotongan. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding dengan cermat menyajikan bukti-bukti kontraktual dan uraian pekerjaan (scope of work) yang secara eksplisit menunjukkan bahwa jasa yang diterima tidak termasuk dalam kategori Jasa Manajemen yang terutang PPh Pasal 23. Pemohon Banding sukses menggeser fokus pembuktian dari ada/tidaknya pemotongan menjadi substansi objek pajaknya sendiri.

Pertimbangan Materiil Majelis Hakim dan Penilaian Nature of Service

Majelis Hakim, setelah menguji materiil dan membandingkan bukti yang disajikan Wajib Pajak dengan definisi Jasa Manajemen dalam regulasi, menyimpulkan bahwa koreksi DJP tidak dapat dipertahankan. Keputusan Majelis didasarkan pada keberhasilan Pemohon Banding membuktikan bahwa nature of service yang dibayar secara faktual berbeda dan tidak memenuhi elemen-elemen Jasa Manajemen sebagai objek PPh Pasal 23. Penegasan ini membuktikan bahwa label yang tercantum dalam pembukuan tidak secara otomatis menentukan status perpajakannya; substansi ekonomi dan bukti pendukung yang kuat menjadi penentu utama.

Prinsip Pembuktian Terbaik dan Pedoman Strategis Dokumen Kontrak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting yang menekankan prinsip pembuktian terbaik (best evidence rule) dalam sengketa PPh Pasal 23, terutama untuk jasa-jasa yang definisinya dapat diperdebatkan seperti Jasa Manajemen. Kemenangan Kabul Seluruhnya ini memberikan pedoman strategis bahwa Wajib Pajak harus sangat rinci dalam menyusun kontrak dan dokumentasi, memastikan setiap pembayaran jasa didukung oleh bukti yang jelas membedakannya dari objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, putusan ini membatalkan seluruh koreksi dan sanksi, mengamankan posisi perpajakan Pemohon Banding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter