Wajib Pajak Menang! Bukan Salah Penjual Jika Bendahara Pemerintah Belum Setor PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000507.16/2024/PP/M.IXA

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 13:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang! Bukan Salah Penjual Jika Bendahara Pemerintah Belum Setor PPN

Pemungut PPN & Batas Tanggung Jawab Renteng: Analisis Kemenangan PT RI atas Faktur 020/030

Sengketa pajak antara PT RI dan otoritas pajak berfokus pada interpretasi Pasal 16A UU PPN mengenai mekanisme pemungutan oleh pihak ketiga. Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian penyetoran pajak pada transaksi berkode Faktur Pajak 020 dan 030 tidak dapat ditimpakan sepenuhnya kepada penyedia jasa (vendor) secara sepihak.

Inti Konflik: Re-klasifikasi & Pasal 16F (Tanggung Jawab Renteng)

Konflik ini bermula saat Terbanding melakukan reklasifikasi atas penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri oleh PT RI:

  • Argumen Terbanding: Menggunakan Pasal 16F UU PPN (Tanggung Jawab Renteng) karena tidak menemukan bukti valid bahwa PPN telah disetor oleh pemungut.
  • Pembelaan PT RI: Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan berada mutlak di tangan Pemungut PPN (BUMN/Bendahara). PT RI telah memenuhi kewajiban formal dengan menerbitkan Faktur Pajak kode 02/03.

Resolusi Majelis Hakim: Kewajiban Pembayaran Beralih

Majelis Hakim merujuk secara rigid pada Pasal 16A ayat (1) UU PPN. Hakim berpendapat bahwa selama PT RI dapat membuktikan eksistensi penyerahan melalui invoice dan Faktur Pajak yang sah dengan kode transaksi yang tepat (02/03), maka kewajiban pembayaran pajak beralih ke pemungut. Kegagalan sistemik pemungut tidak menghapuskan status transaksi tersebut sebagai transaksi dengan pemungut.

Implikasi: Batasan Otoritas dalam Menerapkan Tanggung Jawab Renteng

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa tanggung jawab renteng tidak bersifat absolut dalam skema pemungut pajak.

Poin Krusial bagi Wajib Pajak:

  • Ketertiban Administrasi: Tetap simpan dokumen penyerahan secara rapi sebagai bukti transfer tanggung jawab pajak.
  • Kepastian Hukum: Pasal 16A memiliki mekanisme spesifik yang membatasi penerapan Pasal 16F secara sembarangan oleh otoritas pajak.
  • Preseden: Vendor tidak bisa disalahkan atas kelalaian administrasi BUMN atau Bendahara Pemerintah dalam menyetor PPN.

 

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001949.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001951.16/2018/PP/M XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001832.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001676.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter