Sengketa ini berpusat pada penolakan otoritas pajak terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp1,36 miliar yang diajukan oleh PT SLR akibat pembetulan SPT Masa PPN April 2020. Isu hukum utama yang diuji adalah apakah kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh besarnya piutang pada pihak afiliasi dapat dikategorikan sebagai kondisi yang mengancam kelangsungan usaha sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, serta validitas keputusan pembetulan yang diterbitkan Tergugat di luar jangka waktu enam bulan.
Penggugat berargumen bahwa kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah memukul arus kas perusahaan secara signifikan, sehingga pelunasan sanksi administrasi akan sangat memberatkan. Selain itu, Penggugat mendalilkan bahwa secara formal gugatannya harus dikabulkan karena Tergugat melakukan kesalahan fatal dalam mencantumkan masa pajak pada keputusan awal dan baru memperbaikinya melalui keputusan pembetulan Pasal 16 UU KUP setelah melewati batas waktu enam bulan sejak permohonan diterima. Di sisi lain, Tergugat menegaskan bahwa kesulitan likuiditas Penggugat bersifat internal grup karena dana tertahan di piutang afiliasi, bukan faktor eksternal yang absolut, sehingga tidak memenuhi syarat pemberian fasilitas penghapusan sanksi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa kesalahan penulisan masa pajak pada keputusan pertama adalah kekeliruan administratif yang manusiawi dan sah untuk dibetulkan melalui mekanisme Pasal 16 UU KUP. Secara materiil, Majelis berpendapat bahwa penghapusan sanksi administrasi merupakan fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak yang patuh namun mengalami musibah di luar kendali. Dalam kasus PT SLR, Majelis melihat adanya pola ketidakpatuhan yang berulang, di mana Penggugat telah menikmati 74 kali penghapusan sanksi sebelumnya. Dominasi piutang afiliasi menunjukkan bahwa kesulitan keuangan tersebut adalah hasil dari kebijakan manajemen grup.
Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan likuiditas grup perusahaan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi pajak. Wajib Pajak tidak dapat mengandalkan kesalahan administratif kecil dari DJP untuk membatalkan substansi penolakan sanksi jika prosedur pembetulan telah dilakukan. Amar putusan yang menolak gugatan ini menjadi preseden penting bahwa fasilitas penghapusan sanksi administrasi bukan merupakan hak mutlak, melainkan insentif yang sangat bergantung pada profil kepatuhan dan penyebab riil kesulitan keuangan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini