Sengketa pengakuan penghasilan neto luar negeri melalui skema deemed dividend menjadi isu sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT R untuk Tahun Pajak 2017. Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp5.358.205.651 atas kepemilikan saham pada S&S, PTE. LTD, Singapura, dengan dasar argumen bahwa Pemohon Banding memiliki pengendalian langsung atas perusahaan tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Terbanding memandang bahwa dividen harus diakui saat ditetapkan (due date) or saat diperoleh (deemed) terlepas dari adanya pembagian nyata.
Namun, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumentasi yang berpijak pada UU Pengampunan Pajak. Pemohon membuktikan bahwa kepemilikan saham tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sebagai bagian dari program Tax Amnesty. Secara yuridis, kepemilikan tersebut didaftarkan atas nama pihak lain (nominee) namun secara substansi ekonomi diakui sebagai milik Pemohon Banding. Pemohon menegaskan bahwa sesuai semangat Pasal 15 UU Pengampunan Pajak, data yang dilaporkan dalam SPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana, serta seharusnya memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menitikberatkan pada validitas bukti SPH dan kepatuhan administratif Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa karena aset tersebut telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty, maka perlakuan pajaknya harus selaras dengan ketentuan khusus yang mengatur pengampunan tersebut. Penetapan deemed dividend secara sepihak oleh Terbanding dianggap mengabaikan fakta hukum bahwa kontrol dan kepemilikan telah diakui negara melalui mekanisme SPH. Akhirnya, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak memenuhi unsur pembuktian pengendalian yang kuat pasca-deklarasi harta.
Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan data Tax Amnesty bersifat absolut dalam melindungi Wajib Pajak dari koreksi yang bersumber dari harta yang telah dideklarasikan. Implikasinya bagi praktisi perpajakan adalah krusialnya sinkronisasi antara pelaporan SPT Tahunan dengan dokumen SPH untuk menghindari interpretasi ganda oleh otoritas pajak mengenai penghasilan dari luar negeri.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini