Terjebak Deemed Dividend? Bagaimana PT R Memenangkan Sengketa Investasi Luar Negeri di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Juli 2026 | 10:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Deemed Dividend? Bagaimana PT R Memenangkan Sengketa Investasi Luar Negeri di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak PT R: Koreksi Deemed Dividend atas Kepemilikan Saham Luar Negeri

Sengketa pengakuan penghasilan neto luar negeri melalui skema deemed dividend menjadi isu sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT R untuk Tahun Pajak 2017. Terbanding menetapkan koreksi sebesar Rp5.358.205.651 atas kepemilikan saham pada S&S, PTE. LTD, Singapura, dengan dasar argumen bahwa Pemohon Banding memiliki pengendalian langsung atas perusahaan tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Terbanding memandang bahwa dividen harus diakui saat ditetapkan (due date) or saat diperoleh (deemed) terlepas dari adanya pembagian nyata.

Sanggahan Pemohon Banding: Perlindungan Hukum Melalui Program Tax Amnesty

Namun, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumentasi yang berpijak pada UU Pengampunan Pajak. Pemohon membuktikan bahwa kepemilikan saham tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sebagai bagian dari program Tax Amnesty. Secara yuridis, kepemilikan tersebut didaftarkan atas nama pihak lain (nominee) namun secara substansi ekonomi diakui sebagai milik Pemohon Banding. Pemohon menegaskan bahwa sesuai semangat Pasal 15 UU Pengampunan Pajak, data yang dilaporkan dalam SPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana, serta seharusnya memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validitas SPH dan Pembatalan Koreksi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menitikberatkan pada validitas bukti SPH dan kepatuhan administratif Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa karena aset tersebut telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty, maka perlakuan pajaknya harus selaras dengan ketentuan khusus yang mengatur pengampunan tersebut. Penetapan deemed dividend secara sepihak oleh Terbanding dianggap mengabaikan fakta hukum bahwa kontrol dan kepemilikan telah diakui negara melalui mekanisme SPH. Akhirnya, Majelis memutuskan untuk membatalkan koreksi Terbanding karena tidak memenuhi unsur pembuktian pengendalian yang kuat pasca-deklarasi harta.

Implikasi Putusan: Absolutisme Data Harta Deklarasi

Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan data Tax Amnesty bersifat absolut dalam melindungi Wajib Pajak dari koreksi yang bersumber dari harta yang telah dideklarasikan. Implikasinya bagi praktisi perpajakan adalah krusialnya sinkronisasi antara pelaporan SPT Tahunan dengan dokumen SPH untuk menghindari interpretasi ganda oleh otoritas pajak mengenai penghasilan dari luar negeri.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007017.10/2023/PP/M.XA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011160.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-011554.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1–010513.13/2023/PP/M.XXA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011125.16/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011400.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011661.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Membetulkan

PUTP1-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-012297.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter