Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri pada PT OI berdasarkan hasil ekivaluasi dengan peredaran usaha SPT PPh Badan. Otoritas pajak berargumen bahwa selisih saldo tersebut merepresentasikan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan dalam Masa Pajak terkait. Namun, sengketa ini menyoroti benturan antara metode akrual akuntansi dengan prinsip saat terutangnya pajak menurut regulasi PPN Indonesia.
Inti konflik berpusat pada metodologi ekivaluasi yang digunakan Terbanding yang menyimpulkan adanya omzet yang belum dipungut PPN-nya sebesar Rp154.524.321,00. Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumen timing difference (perbedaan waktu), di mana pengakuan pendapatan di SPT PPh Badan didasarkan pada standar akuntansi keuangan, sedangkan kewajiban Faktur Pajak mengikuti saat penyerahan atau pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh transaksi telah dipungut PPN namun dilaporkan pada masa pajak yang berbeda sesuai realisasi dokumen.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menekankan bahwa ekivaluasi hanyalah alat uji dan bukan merupakan bukti absolut adanya objek pajak jika tidak didukung bukti transaksi material. Setelah meneliti bukti ledger, arus piutang, dan Faktur Pajak yang diajukan, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan seluruh selisih tersebut murni karena perbedaan waktu pengakuan dan bukan merupakan penyerahan yang sengaja disembunyikan. Hakim menilai dalil Terbanding tidak cukup kuat secara substansial untuk menetapkan pajak terutang baru.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa rekonsiliasi yang presisi antara PPh dan PPN adalah instrumen pertahanan utama dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Kegagalan otoritas pajak membuktikan adanya aliran barang atau jasa secara fisik membuat koreksi berbasis ekivaluasi semata menjadi lemah secara hukum. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memenangkan Pemohon Banding secara mutlak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini