Strategi Menang Banding: Menggugat Koreksi Penjualan Berbasis Analisis Tanpa Bukti Aliran Uang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006792.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugat Koreksi Penjualan Berbasis Analisis Tanpa Bukti Aliran Uang

Sengketa PT CBS: Batasan Arus Barang vs. Arus Uang dalam Koreksi Peredaran Usaha

Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan pengujian arus barang untuk merekonstruksi peredaran usaha Wajib Pajak, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006792.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024 menegaskan bahwa koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan jika hanya didasarkan pada selisih kuantitas Laporan Harian Produksi (LHP) tanpa didukung bukti kompeten berupa aliran uang atau piutang. Sengketa ini bermula dari koreksi fiskus terhadap PT CBS atas selisih volume penjualan CPO dan Kernel tahun 2020 yang dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Analisis Konflik: Selisih Administratif vs. Realitas Ekonomi

Terbanding (DJP) berargumen bahwa terdapat selisih signifikan antara output produksi yang tercatat dalam LHP dengan Faktur Pajak yang diterbitkan, sehingga mengasumsikan adanya penjualan bawah tangan. Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) memberikan argumentasi logis bahwa selisih tersebut timbul akibat adanya time difference pengiriman barang (DO akhir tahun sebelumnya), mutasi stok antar unit internal yang dikelola dalam satu NPWP terpusat, serta faktor teknis selisih timbangan (weight bridge difference). Pemohon Banding juga mempertahankan biaya asuransi properti sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) karena objek asuransi adalah aset operasional perusahaan.

Resolusi Hakim: Prioritas Arus Uang dan Validasi Biaya 3M

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot tinggi pada Laporan Keuangan Audit independen yang menyajikan data secara wajar. Majelis menilai bahwa pengujian arus barang yang dilakukan Terbanding bersifat administratif-sepihak dan gagal membuktikan adanya realisasi ekonomi berupa arus uang masuk. Terkait biaya asuransi, Majelis sepakat bahwa perlindungan aset operasional di lokasi terpencil dari risiko sabotase merupakan kebutuhan bisnis yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Kesimpulan: Kekuatan Laporan Audit dan Strategi Mitigasi

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembukuan Wajib Pajak yang telah diaudit tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh analisis arus barang tanpa pembuktian material yang kuat. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menekankan pentingnya rekonsiliasi data produksi dengan data komersial secara rutin guna memitigasi risiko koreksi omzet dalam pemeriksaan. Kemenangan PT CBS membuktikan bahwa logika bisnis yang didukung bukti arus kas tetap menjadi panglima dalam menghadapi asumsi sepihak fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter