Direktur Jenderal Pajak seringkali menggunakan pengujian arus barang untuk merekonstruksi peredaran usaha Wajib Pajak, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006792.15/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024 menegaskan bahwa koreksi peredaran usaha tidak dapat dipertahankan jika hanya didasarkan pada selisih kuantitas Laporan Harian Produksi (LHP) tanpa didukung bukti kompeten berupa aliran uang atau piutang. Sengketa ini bermula dari koreksi fiskus terhadap PT CBS atas selisih volume penjualan CPO dan Kernel tahun 2020 yang dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
Terbanding (DJP) berargumen bahwa terdapat selisih signifikan antara output produksi yang tercatat dalam LHP dengan Faktur Pajak yang diterbitkan, sehingga mengasumsikan adanya penjualan bawah tangan. Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) memberikan argumentasi logis bahwa selisih tersebut timbul akibat adanya time difference pengiriman barang (DO akhir tahun sebelumnya), mutasi stok antar unit internal yang dikelola dalam satu NPWP terpusat, serta faktor teknis selisih timbangan (weight bridge difference). Pemohon Banding juga mempertahankan biaya asuransi properti sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) karena objek asuransi adalah aset operasional perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot tinggi pada Laporan Keuangan Audit independen yang menyajikan data secara wajar. Majelis menilai bahwa pengujian arus barang yang dilakukan Terbanding bersifat administratif-sepihak dan gagal membuktikan adanya realisasi ekonomi berupa arus uang masuk. Terkait biaya asuransi, Majelis sepakat bahwa perlindungan aset operasional di lokasi terpencil dari risiko sabotase merupakan kebutuhan bisnis yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa pembukuan Wajib Pajak yang telah diaudit tidak dapat dikesampingkan begitu saja oleh analisis arus barang tanpa pembuktian material yang kuat. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menekankan pentingnya rekonsiliasi data produksi dengan data komersial secara rutin guna memitigasi risiko koreksi omzet dalam pemeriksaan. Kemenangan PT CBS membuktikan bahwa logika bisnis yang didukung bukti arus kas tetap menjadi panglima dalam menghadapi asumsi sepihak fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini