Salah Kode Akun Pajak, PPN Masukan JKP LN Hangus? Studi Kasus Putusan PT DIA

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008810.162023 PPM.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Kode Akun Pajak, PPN Masukan JKP LN Hangus? Studi Kasus Putusan PT DIA

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kesalahan KAP SSP dan Pemindahbukuan PPN JKP LN PT DIA

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JKP LN) mengharuskan Wajib Pajak (WP) di Indonesia untuk memungut dan menyetor sendiri PPN terutangnya menggunakan mekanisme self-assessment melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Validitas SSP ini menjadi krusial untuk pengkreditan Pajak Masukan. Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian SSP? Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008810.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025 memberikan pandangan hukum penting atas kasus ini. Sengketa ini melibatkan PT DIA (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait PPN Masa Pajak April 2018.

Inti Konflik dan Disparitas Pandangan Formalitas vs Substansi

Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding atas PPN Masukan JKP LN sebesar Rp15.500.640,00. Terbanding menolak kreditasi tersebut karena PPN terutang dianggap "belum dibayar". Temuan Terbanding, SSP yang digunakan Pemohon Banding (NTPN 4E181041DHF55G1B) diisi menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411127 (PPh Pasal 26), bukan KAP 411212 (PPN Pemanfaatan JKP LN). Bagi Terbanding, kesalahan formalitas ini berakibat fatal, yakni PPN terutang belum disetor sehingga syarat Pasal 9 ayat (2) UU PPN tidak terpenuhi. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran secara substansial telah lunas masuk ke kas negara pada 15 Mei 2018 (tepat waktu), terbukti dengan NTPN. Kesalahan KAP diakui sebagai human error administratif, bukan ketiadaan pembayaran.

Resolusi Sengketa dan Peran Pemindahbukuan (Pbk)

Dalam resolusi sengketa, Majelis Hakim memfokuskan pada substansi pemenuhan kewajiban. Majelis memverifikasi bahwa pembayaran senilai Rp15.500.640,00 telah masuk ke kas negara (terbukti NTPN) dan disetor tepat waktu (sesuai PMK-40/PMK.03/2010). Majelis menilai kesalahan KAP adalah isu administratif yang tidak boleh menghilangkan hak substantif WP. Kunci analisis Majelis terletak pada tindakan proaktif Pemohon Banding yang telah memperbaiki kesalahan tersebut melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) sesuai PMK 242/PMK.03/2014. Fakta bahwa KPP telah menyetujui Pbk tersebut (Surat Persetujuan S-1163/Pbk.../2022) menguatkan bahwa setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPN JKP LN.

Amar Putusan Majelis dan Implikasi Hukum

Majelis Hakim akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian banding. Putusan ini membatalkan seluruh koreksi pokok PPN JKP LN (menjadi Rp 0,00), menegaskan bahwa hak kreditasi PPN Masukan tetap sah jika kesalahan administrasi SSP telah diperbaiki melalui Pbk. Meskipun demikian, putusan akhir tetap menetapkan adanya sanksi administrasi (sebesar Rp 3.100.128,00), mengindikasikan bahwa kesalahan administrasi tetap memiliki konsekuensi, walau tidak membatalkan pokok pajaknya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter