Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kesalahan KAP SSP dan Pemindahbukuan PPN JKP LN PT DIA
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JKP LN) mengharuskan Wajib Pajak (WP) di Indonesia untuk memungut dan menyetor sendiri PPN terutangnya menggunakan mekanisme self-assessment melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Validitas SSP ini menjadi krusial untuk pengkreditan Pajak Masukan. Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian SSP? Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008810.16/2023/PP/M.IA Tahun 2025 memberikan pandangan hukum penting atas kasus ini. Sengketa ini melibatkan PT DIA (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait PPN Masa Pajak April 2018.
Inti Konflik dan Disparitas Pandangan Formalitas vs Substansi
Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding atas PPN Masukan JKP LN sebesar Rp15.500.640,00. Terbanding menolak kreditasi tersebut karena PPN terutang dianggap "belum dibayar". Temuan Terbanding, SSP yang digunakan Pemohon Banding (NTPN 4E181041DHF55G1B) diisi menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411127 (PPh Pasal 26), bukan KAP 411212 (PPN Pemanfaatan JKP LN). Bagi Terbanding, kesalahan formalitas ini berakibat fatal, yakni PPN terutang belum disetor sehingga syarat Pasal 9 ayat (2) UU PPN tidak terpenuhi. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran secara substansial telah lunas masuk ke kas negara pada 15 Mei 2018 (tepat waktu), terbukti dengan NTPN. Kesalahan KAP diakui sebagai human error administratif, bukan ketiadaan pembayaran.
Resolusi Sengketa dan Peran Pemindahbukuan (Pbk)
Dalam resolusi sengketa, Majelis Hakim memfokuskan pada substansi pemenuhan kewajiban. Majelis memverifikasi bahwa pembayaran senilai Rp15.500.640,00 telah masuk ke kas negara (terbukti NTPN) dan disetor tepat waktu (sesuai PMK-40/PMK.03/2010). Majelis menilai kesalahan KAP adalah isu administratif yang tidak boleh menghilangkan hak substantif WP. Kunci analisis Majelis terletak pada tindakan proaktif Pemohon Banding yang telah memperbaiki kesalahan tersebut melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) sesuai PMK 242/PMK.03/2014. Fakta bahwa KPP telah menyetujui Pbk tersebut (Surat Persetujuan S-1163/Pbk.../2022) menguatkan bahwa setoran tersebut diakui sebagai pembayaran PPN JKP LN.
Amar Putusan Majelis dan Implikasi Hukum
Majelis Hakim akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian banding. Putusan ini membatalkan seluruh koreksi pokok PPN JKP LN (menjadi Rp 0,00), menegaskan bahwa hak kreditasi PPN Masukan tetap sah jika kesalahan administrasi SSP telah diperbaiki melalui Pbk. Meskipun demikian, putusan akhir tetap menetapkan adanya sanksi administrasi (sebesar Rp 3.100.128,00), mengindikasikan bahwa kesalahan administrasi tetap memiliki konsekuensi, walau tidak membatalkan pokok pajaknya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id