Putusan Pengadilan Pajak Batalkan PPh 26 Rp36 Juta: Bukti Keampuhan Doktrin Permanent Establishment (PE) Dalam Sengketa Jasa Lintas Batas

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007722.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Putusan Pengadilan Pajak Batalkan PPh 26 Rp36 Juta: Bukti Keampuhan Doktrin Permanent Establishment (PE) Dalam Sengketa Jasa Lintas Batas

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Pemotongan PPh Pasal 26 dan P3B WPLN PT BKR

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007722.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial bagi praktik pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dalam konteks implementasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kewajiban pemotongan PPh domestik sebesar 20% yang bersifat final harus ditinjau ulang secara mendalam berdasarkan prinsip ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jasa. Kasus PT BKR yang berhasil membatalkan koreksi PPh Pasal 26 senilai Rp36.942.247 menjadi studi kasus penting mengenai keberhasilan Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pemajakan eksklusif negara domisili. Penerapan P3B sebagai lex specialis menjadi kunci resolusi, di mana Pemohon Banding wajib membuktikan bahwa kegiatan jasa WPLN tidak memenuhi ambang batas waktu (time test) untuk membentuk BUT Jasa di Indonesia.

Inti Konflik Hak Pemajakan Imbalan Jasa Luar Negeri

Inti konflik dalam sengketa ini bermuara pada perbedaan penafsiran hak pemajakan atas imbalan jasa yang dibayarkan ke luar negeri. Terbanding bersikukuh pada penerapan tarif 20% PPh Pasal 26 UU PPh, yang dikenakan atas seluruh penghasilan bruto yang dibayarkan, dengan dugaan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal P3B seperti pengajuan Form DGT yang valid, atau bahkan karena Terbanding menganggap WPLN telah memenuhi kriteria BUT Jasa. Di sisi lain, Pemohon Banding menyajikan bukti-bukti yang menolak kedua dalil tersebut. Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh kegiatan jasa dilakukan secara offshore atau durasi kehadiran personel WPLN di Indonesia tidak melewati batas kritis yang ditentukan dalam Pasal Permanent Establishment pada P3B terkait. Jika tidak ada BUT Jasa, maka berdasarkan Pasal Business Profits, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan sama sekali, atau hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili WPLN.

Resolusi Majelis Hakim dan Pembuktian Ketiadaan Service PE

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada argumentasi Pemohon Banding, dengan menyatakan bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terbanding tidak dapat dipertahankan. Pendapat hukum Majelis secara fundamental menerima pembuktian Pemohon Banding yang menolak unsur Service PE. Penerimaan bukti-bukti seperti timesheet, paspor, atau surat pernyataan dari WPLN yang mendukung ketiadaan kehadiran fisik yang signifikan menjadi faktor penentu. Majelis menilai bahwa jika ketentuan P3B telah terpenuhi, dan tidak terdapat BUT Jasa, maka Pemohon Banding tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Implikasi Putusan Bagi Kepatuhan Substansi P3B dan Strategi Litigasi

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan di Indonesia yang sering bertransaksi jasa dengan pihak luar negeri. Putusan ini memperkuat doktrin bahwa kepatuhan substansi P3B, terutama pembuktian ketiadaan Service PE, lebih dominan daripada sekadar formalitas. Dampaknya adalah Wajib Pajak harus proaktif dalam mendokumentasikan setiap aspek pelaksanaan jasa WPLN, mulai dari lokasi pengerjaan hingga durasi kehadiran personel. Strategi litigasi ke depan harus menitikberatkan pada penyediaan bukti yang detail dan meyakinkan untuk menangkis klaim Service PE oleh otoritas pajak, sehingga potensi pemotongan PPh Pasal 26 dapat dieliminasi sesuai dengan semangat P3B.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter