Putusan Pengadilan Pajak Terkait Pemotongan PPh Pasal 26 dan P3B WPLN PT BKR
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007722.13/2023/PP/M.VA Tahun 2025 memberikan penegasan yuridis yang krusial bagi praktik pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dalam konteks implementasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kewajiban pemotongan PPh domestik sebesar 20% yang bersifat final harus ditinjau ulang secara mendalam berdasarkan prinsip ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jasa. Kasus PT BKR yang berhasil membatalkan koreksi PPh Pasal 26 senilai Rp36.942.247 menjadi studi kasus penting mengenai keberhasilan Wajib Pajak dalam mempertahankan hak pemajakan eksklusif negara domisili. Penerapan P3B sebagai lex specialis menjadi kunci resolusi, di mana Pemohon Banding wajib membuktikan bahwa kegiatan jasa WPLN tidak memenuhi ambang batas waktu (time test) untuk membentuk BUT Jasa di Indonesia.
Inti Konflik Hak Pemajakan Imbalan Jasa Luar Negeri
Inti konflik dalam sengketa ini bermuara pada perbedaan penafsiran hak pemajakan atas imbalan jasa yang dibayarkan ke luar negeri. Terbanding bersikukuh pada penerapan tarif 20% PPh Pasal 26 UU PPh, yang dikenakan atas seluruh penghasilan bruto yang dibayarkan, dengan dugaan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal P3B seperti pengajuan Form DGT yang valid, atau bahkan karena Terbanding menganggap WPLN telah memenuhi kriteria BUT Jasa. Di sisi lain, Pemohon Banding menyajikan bukti-bukti yang menolak kedua dalil tersebut. Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh kegiatan jasa dilakukan secara offshore atau durasi kehadiran personel WPLN di Indonesia tidak melewati batas kritis yang ditentukan dalam Pasal Permanent Establishment pada P3B terkait. Jika tidak ada BUT Jasa, maka berdasarkan Pasal Business Profits, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan sama sekali, atau hak pemajakan eksklusif berada di negara domisili WPLN.
Resolusi Majelis Hakim dan Pembuktian Ketiadaan Service PE
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi yang berpihak pada argumentasi Pemohon Banding, dengan menyatakan bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terbanding tidak dapat dipertahankan. Pendapat hukum Majelis secara fundamental menerima pembuktian Pemohon Banding yang menolak unsur Service PE. Penerimaan bukti-bukti seperti timesheet, paspor, atau surat pernyataan dari WPLN yang mendukung ketiadaan kehadiran fisik yang signifikan menjadi faktor penentu. Majelis menilai bahwa jika ketentuan P3B telah terpenuhi, dan tidak terdapat BUT Jasa, maka Pemohon Banding tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26.
Implikasi Putusan Bagi Kepatuhan Substansi P3B dan Strategi Litigasi
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan di Indonesia yang sering bertransaksi jasa dengan pihak luar negeri. Putusan ini memperkuat doktrin bahwa kepatuhan substansi P3B, terutama pembuktian ketiadaan Service PE, lebih dominan daripada sekadar formalitas. Dampaknya adalah Wajib Pajak harus proaktif dalam mendokumentasikan setiap aspek pelaksanaan jasa WPLN, mulai dari lokasi pengerjaan hingga durasi kehadiran personel. Strategi litigasi ke depan harus menitikberatkan pada penyediaan bukti yang detail dan meyakinkan untuk menangkis klaim Service PE oleh otoritas pajak, sehingga potensi pemotongan PPh Pasal 26 dapat dieliminasi sesuai dengan semangat P3B.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id