Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 miliar terhadap PT CSC dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena gagal memenuhi syarat material pengujian Transfer Pricing domestik. Sengketa ini mencuat ketika Terbanding melakukan secondary adjustment berdasarkan metode TNMM tanpa mempertimbangkan corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi.
Inti konflik bermula saat Terbanding mengatribusikan koreksi harga penjualan semen PT CSC kepada pihak afiliasi di dalam negeri sebagai objek PPh Pasal 22. Terbanding berargumen bahwa harga jual tersebut berada di bawah rentang wajar berdasarkan analisis Return on Total Cost (ROTC). Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan antar entitas domestik yang memiliki tarif pajak sama, sehingga tidak terdapat manfaat pajak (tax benefit) yang diperoleh. Wajib Pajak juga menyanggah pemilihan pembanding oleh Terbanding yang mengabaikan data dalam TP Documentation milik perusahaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2011, pengujian kewajaran atas transaksi domestik harus membuktikan adanya motif penghindaran pajak, seperti pemanfaatan perbedaan tarif atau kompensasi kerugian. Dalam kasus ini, Terbanding tidak mampu membuktikan adanya motif tersebut. Lebih lanjut, Hakim menyoroti ketiadaan penyesuaian koreksi negatif pada pihak pembeli, yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda secara ekonomi (economic double taxation).
Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi Transfer Pricing pada transaksi domestik hanya berdasarkan perbedaan angka tanpa analisis substansi ekonomi yang mendalam. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting mengenai krusialnya konsistensi pemeriksaan antar entitas yang berafiliasi dan kekuatan dokumentasi Transfer Pricing dalam menghadapi koreksi sekunder yang bersifat dependen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini