PT CSC Buktikan Koreksi Transfer Pricing Domestik Tanpa Bukti Penghindaran Pajak Adalah Keliru 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007819.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT CSC Buktikan Koreksi Transfer Pricing Domestik Tanpa Bukti Penghindaran Pajak Adalah Keliru 

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 22 dan Transfer Pricing Domestik PT CSC

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 miliar terhadap PT CSC dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim karena gagal memenuhi syarat material pengujian Transfer Pricing domestik. Sengketa ini mencuat ketika Terbanding melakukan secondary adjustment berdasarkan metode TNMM tanpa mempertimbangkan corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi.

Inti Konflik: Analisis ROTC vs. Ketiadaan Manfaat Pajak (Tax Benefit)

Inti konflik bermula saat Terbanding mengatribusikan koreksi harga penjualan semen PT CSC kepada pihak afiliasi di dalam negeri sebagai objek PPh Pasal 22. Terbanding berargumen bahwa harga jual tersebut berada di bawah rentang wajar berdasarkan analisis Return on Total Cost (ROTC). Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan antar entitas domestik yang memiliki tarif pajak sama, sehingga tidak terdapat manfaat pajak (tax benefit) yang diperoleh. Wajib Pajak juga menyanggah pemilihan pembanding oleh Terbanding yang mengabaikan data dalam TP Documentation milik perusahaan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Syarat Material PER-32/PJ/2011 dan Pajak Berganda Ekonomi

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2011, pengujian kewajaran atas transaksi domestik harus membuktikan adanya motif penghindaran pajak, seperti pemanfaatan perbedaan tarif atau kompensasi kerugian. Dalam kasus ini, Terbanding tidak mampu membuktikan adanya motif tersebut. Lebih lanjut, Hakim menyoroti ketiadaan penyesuaian koreksi negatif pada pihak pembeli, yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda secara ekonomi (economic double taxation).

Putusan dan Implikasi bagi Kekuatan Dokumentasi Transfer Pricing

Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi Transfer Pricing pada transaksi domestik hanya berdasarkan perbedaan angka tanpa analisis substansi ekonomi yang mendalam. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden penting mengenai krusialnya konsistensi pemeriksaan antar entitas yang berafiliasi dan kekuatan dokumentasi Transfer Pricing dalam menghadapi koreksi sekunder yang bersifat dependen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007818.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007419.10/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005428.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007420.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002682.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005911.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007440.10/2022/PP/M.XB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005909.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter