Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 PT CSCK dengan menerapkan instrumen Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Koreksi ini muncul akibat penetapan harga jual semen kepada pihak afiliasi domestik yang dianggap berada di bawah rentang kewajaran menurut pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM). Persengketaan ini berfokus pada ketidaktepatan pemilihan indikator laba dan pengabaian bukti eksistensi perusahaan pembanding oleh Terbanding.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan indikator Return on Total Cost (ROTC) dan menolak indikator Return on Sales (ROS) yang diajukan wajib pajak. Terbanding berargumen bahwa sebagai produsen penuh (fully-fledged manufacturer), biaya merupakan pendorong laba utama. Selain itu, Terbanding mengeliminasi perusahaan pembanding dengan alasan teknis ketiadaan situs web. Di sisi lain, PT CSCK membuktikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan entitas domestik sehingga tidak ada potensi pengalihan laba ke luar negeri (shift of profit), serta menunjukkan validitas data pembanding yang sebelumnya diragukan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Hakim berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 22 ini merupakan koreksi sekunder yang bergantung pada sengketa primer PPh Badan. Karena pengujian kewajaran pada sengketa primer dinyatakan cacat prosedur—terutama karena ketiadaan motif penghindaran pajak dan pengabaian bukti fisik pembanding—maka koreksi turunannya pada PPh Pasal 22 harus dibatalkan. Hakim juga menekankan pentingnya corresponding adjustment untuk mencegah pengenaan pajak berganda secara ekonomis.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penerapan aturan transfer pricing tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa mempertimbangkan konteks ekonomi transaksi, terutama untuk afiliasi domestik. Kemenangan PT CSCK menjadi preseden penting bagi wajib pajak industri semen dalam mempertahankan dokumentasi transfer pricing yang kuat, khususnya dalam pembuktian ketersediaan data pembanding di pasar lokal. Putusan ini menggarisbawahi bahwa validitas data dan prinsip keadilan harus diutamakan di atas interpretasi teknis yang restriktif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini