Mengapa Koreksi Transfer Pricing Antar-Afiliasi Domestik PT CSCK Dibatalkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007818.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi Transfer Pricing Antar-Afiliasi Domestik PT CSCK Dibatalkan?

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 22 dan Instrumen Transfer Pricing PT CSCK

Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 PT CSCK dengan menerapkan instrumen Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Koreksi ini muncul akibat penetapan harga jual semen kepada pihak afiliasi domestik yang dianggap berada di bawah rentang kewajaran menurut pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM). Persengketaan ini berfokus pada ketidaktepatan pemilihan indikator laba dan pengabaian bukti eksistensi perusahaan pembanding oleh Terbanding.

Inti Konflik: Perbedaan Indikator Laba (ROTC vs ROS) dan Validitas Data Pembanding

Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan indikator Return on Total Cost (ROTC) dan menolak indikator Return on Sales (ROS) yang diajukan wajib pajak. Terbanding berargumen bahwa sebagai produsen penuh (fully-fledged manufacturer), biaya merupakan pendorong laba utama. Selain itu, Terbanding mengeliminasi perusahaan pembanding dengan alasan teknis ketiadaan situs web. Di sisi lain, PT CSCK membuktikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan entitas domestik sehingga tidak ada potensi pengalihan laba ke luar negeri (shift of profit), serta menunjukkan validitas data pembanding yang sebelumnya diragukan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Hubungan Koreksi Sekunder dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Hakim berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 22 ini merupakan koreksi sekunder yang bergantung pada sengketa primer PPh Badan. Karena pengujian kewajaran pada sengketa primer dinyatakan cacat prosedur—terutama karena ketiadaan motif penghindaran pajak dan pengabaian bukti fisik pembanding—maka koreksi turunannya pada PPh Pasal 22 harus dibatalkan. Hakim juga menekankan pentingnya corresponding adjustment untuk mencegah pengenaan pajak berganda secara ekonomis.

Implikasi Putusan bagi Industri Semen dan Dokumentasi Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penerapan aturan transfer pricing tidak boleh dilakukan secara mekanistis tanpa mempertimbangkan konteks ekonomi transaksi, terutama untuk afiliasi domestik. Kemenangan PT CSCK menjadi preseden penting bagi wajib pajak industri semen dalam mempertahankan dokumentasi transfer pricing yang kuat, khususnya dalam pembuktian ketersediaan data pembanding di pasar lokal. Putusan ini menggarisbawahi bahwa validitas data dan prinsip keadilan harus diutamakan di atas interpretasi teknis yang restriktif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007819.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007419.10/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005428.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007420.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002682.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005911.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007440.10/2022/PP/M.XB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005909.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter