Mengapa Sharing Cost Antar Perusahaan Bukan Objek PPh Pasal 21?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007440.10/2022/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Sharing Cost Antar Perusahaan Bukan Objek PPh Pasal 21?

Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 Melalui Metode Ekualisasi Biaya PT AN

Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 senilai Rp4.914.017.652,00 melalui metode ekualisasi biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak yang terutang oleh PT AN. Sengketa ini berpusat pada klasifikasi biaya alokasi bersama (sharing cost) untuk operasional pengelolaan resort yang melibatkan entitas terafiliasi. Otoritas pajak bersikeras bahwa setiap pembebanan biaya dalam pembukuan entitas hukum yang berbeda secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak secara mandiri sesuai peruntukannya.

Inti Konflik: Klasifikasi Sharing Cost dan Skema Reimbursement

Namun, PT AN secara konsisten membuktikan bahwa biaya tersebut murni merupakan reimbursement atas pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya telah ditalangi dan dipotong pajaknya oleh PT BGK. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak terdapat nilai tambah (mark-up) dalam penagihan tersebut. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dari transaksi ini adalah pembagian beban biaya bersama, di mana kewajiban kenegaraan berupa pemotongan PPh Pasal 21 telah dipenuhi oleh pihak yang secara nyata melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Substansi Ekonomi dan Regulasi Reimbursement

Majelis Hakim berpendapat bahwa metode ekualisasi yang digunakan Terbanding tidak boleh mengabaikan fakta materiil dan substansi ekonomi. Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015, penggantian biaya (reimbursement) kepada pihak ketiga yang telah membayar terlebih dahulu bukan merupakan objek pemotongan pajak sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi perjanjian sharing cost yang jelas dan bukti aliran uang yang sinkron untuk menghindari pemajakan ganda atas objek yang sama. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi inter-company didukung oleh bukti pendukung yang kuat untuk menggugurkan asumsi otomatis dari hasil ekualisasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007818.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007819.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007419.10/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005428.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007420.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002682.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005911.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005909.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter