Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 senilai Rp4.914.017.652,00 melalui metode ekualisasi biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak yang terutang oleh PT AN. Sengketa ini berpusat pada klasifikasi biaya alokasi bersama (sharing cost) untuk operasional pengelolaan resort yang melibatkan entitas terafiliasi. Otoritas pajak bersikeras bahwa setiap pembebanan biaya dalam pembukuan entitas hukum yang berbeda secara otomatis memicu kewajiban pemotongan pajak secara mandiri sesuai peruntukannya.
Namun, PT AN secara konsisten membuktikan bahwa biaya tersebut murni merupakan reimbursement atas pembayaran gaji karyawan yang sebelumnya telah ditalangi dan dipotong pajaknya oleh PT BGK. Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak terdapat nilai tambah (mark-up) dalam penagihan tersebut. Majelis Hakim menegaskan bahwa esensi dari transaksi ini adalah pembagian beban biaya bersama, di mana kewajiban kenegaraan berupa pemotongan PPh Pasal 21 telah dipenuhi oleh pihak yang secara nyata melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa metode ekualisasi yang digunakan Terbanding tidak boleh mengabaikan fakta materiil dan substansi ekonomi. Mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015, penggantian biaya (reimbursement) kepada pihak ketiga yang telah membayar terlebih dahulu bukan merupakan objek pemotongan pajak sepanjang dapat dibuktikan kebenarannya. Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi perjanjian sharing cost yang jelas dan bukti aliran uang yang sinkron untuk menghindari pemajakan ganda atas objek yang sama. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap transaksi inter-company didukung oleh bukti pendukung yang kuat untuk menggugurkan asumsi otomatis dari hasil ekualisasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini