Faktur Pajak Tidak Dilaporkan Penjual Bukan Kesalahan Pembeli

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007420.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 16:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Tidak Dilaporkan Penjual Bukan Kesalahan Pembeli

Sengketa Koreksi Pajak Masukan Akibat Konfirmasi "Tidak Ada" PT PDL

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT PDL berfokus pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp462.880.000,00 yang dilakukan Terbanding karena jawaban konfirmasi faktur pajak dari PT BAS berstatus "Tidak Ada". Otoritas pajak bersikukuh bahwa ketiadaan pelaporan oleh lawan transaksi menggugurkan hak pengkreditan secara formal sesuai regulasi teknis konfirmasi faktur pajak.

Inti Konflik: Pemenuhan Formal Sistemik vs. Kebenaran Substansi Transaksi

Inti konflik ini bermuara pada perdebatan antara pemenuhan formal sistemik dengan substansi kebenaran transaksi. Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil sistem informasi perpajakan yang menunjukkan PKP Penjual belum melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Sebaliknya, PDL selaku Pemohon Banding memberikan pembuktian kuat bahwa transaksi tersebut adalah riil, bukan fiktif, dengan melampirkan bukti arus uang berupa rekening koran dan bukti transfer yang menunjukkan PPN telah dibayarkan kepada penjual.

Pertimbangan Majelis Hakim: Perlindungan Hak Kredit Pajak dari Kelalaian Pihak Ketiga

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tidak boleh dihambat oleh kelalaian pihak ketiga (penjual) dalam memenuhi kewajiban administratifnya. Dengan merujuk pada prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP dan diperjelas dalam SE-15/PJ/2018, Hakim berpendapat bahwa selama pembeli dapat membuktikan telah membayar pajak tersebut, maka beban tanggung jawab pelaporan sepenuhnya ada pada penjual. Konfirmasi "Tidak Ada" hanyalah indikasi administratif yang harus diuji dengan bukti material.

Implikasi Hukum dan Kekuatan Pembuktian Arus Uang

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk tetap mempertahankan hak kredit pajaknya selama didukung dengan compliance dokumen yang rapi, terutama bukti arus uang. Putusan ini menepis tindakan otomatisasi koreksi oleh pemeriksa pajak yang hanya bersandar pada jawaban konfirmasi tanpa melakukan uji kebenaran material secara komprehensif. Kesimpulannya, kebenaran material atas pembayaran PPN melampaui kegagalan sistemik pelaporan di tingkat lawan transaksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007818.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007819.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007419.10/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005428.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002682.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005911.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007440.10/2022/PP/M.XB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005909.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter