PPN Kawasan Berikat Dibatalkan? Pengadilan Pajak Putuskan Selisih CPO Akibat Susut Adalah Wajar, Bukan Penjualan Kena Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Kawasan Berikat Dibatalkan? Pengadilan Pajak Putuskan Selisih CPO Akibat Susut Adalah Wajar, Bukan Penjualan Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002684.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025 secara tegas menyoroti kompleksitas interpretasi ketentuan fasilitas perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan, khususnya terkait penerapan PPN Tidak Dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dimasukkan ke Kawasan Berikat (KB).

Kasus PT CCL fokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp11.246.380,00 yang berasal dari selisih kuantitas Crude Palm Oil (CPO) antara dokumen Faktur Pajak Keluaran dengan Pemberitahuan Pabean (BC 4.0), yang oleh Terbanding (DJP) dianggap sebagai penyerahan BKP terutang PPN. Inti konflik bermula dari perspektif yang berbeda mengenai selisih kuantitas CPO yang diserahkan. Terbanding mendasarkan koreksi pada pendekatan formalitas dokumen, berargumen bahwa selisih kuantitas yang tidak tercantum dalam BC 4.0 berarti CPO sejumlah itu tidak dimasukkan dan diolah di Kawasan Berikat, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN dan aturan pelaksananya. Pandangan ini menempatkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pabean sebagai prasyarat mutlak.

Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan narasi argumentatif yang didukung substansi industri.

PT CCL membantah adanya penjualan di luar KB, menegaskan bahwa selisih kuantitas yang timbul merupakan kesusutan alami (shrinkage) yang tidak terhindarkan selama proses penguapan dan residu di tangki timbun saat CPO dikirim melalui jalur laut. Pemohon Banding juga membuktikan bahwa persentase susut tersebut masih dalam batas kewajaran industri dan risiko kesusutan telah disepakati untuk ditanggung oleh pembeli.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil posisi yang mengutamakan pembuktian substansi.

Majelis sepakat dengan argumen Pemohon Banding bahwa kesusutan CPO adalah hal wajar, yang nilainya relatif kecil (sekitar 0,19%) dibandingkan total penyerahan. Dengan kegagalan Terbanding untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa selisih kuantitas CPO tersebut nyata-nyata dijual atau dimanfaatkan di luar Kawasan Berikat, Majelis Hakim memandangkan bahwa koreksi PPN Keluaran atas pos ini tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting yang menggarisbawahi perlunya otoritas pajak untuk tidak hanya mengandalkan perbedaan formalitas dokumen pabean, tetapi juga melakukan pembuktian substansial atas terjadinya penyerahan kena pajak yang sebenarnya, terutama dalam sengketa yang melibatkan komoditas dengan risiko susut alami.

Implikasinya, Wajib Pajak di sektor ini harus proaktif menyiapkan studi teknis tentang kesusutan komoditas sebagai bagian dari mitigasi sengketa pajak.
 

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007818.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007819.11/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007419.10/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005428.12/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007420.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002682.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005911.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007440.10/2022/PP/M.XB Tahun 2025

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

20 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005909.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter