Otoritas pajak melakukan koreksi peredaran usaha atas transaksi afiliasi dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan indikator Return On Total Cost (ROTC). Inti konflik muncul ketika Terbanding menerapkan analisis ex-post yang mengabaikan kondisi luar biasa pandemi COVID-19 serta penurunan drastis permintaan alat berat global pada tahun 2020.
Terbanding bersikukuh bahwa PT KI tidak memenuhi kewajiban formal dokumentasi harga transfer secara tepat waktu sehingga menggunakan titik median industri sebagai dasar koreksi. Namun, PT KI membuktikan bahwa kerugian yang dialami bersifat umum, di mana transaksi dengan pihak independen (80% dari total omzet) justru mengalami tekanan lebih berat dibandingkan transaksi afiliasi.
Majelis Hakim menegaskan bahwa substansi ekonomi harus diutamakan di atas kegagalan administratif formal. Majelis sependapat dengan penggunaan pendekatan ex-ante atau data anggaran (budget) yang mencerminkan niat dan kondisi Wajib Pajak saat transaksi direncanakan, sesuai dengan PMK-213/2016 dan OECD TP Guidelines. Lebih lanjut, penggunaan indikator laba kotor dinilai lebih relevan daripada ROTC karena penjualan merupakan penggerak laba utama.
Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kerugian akibat faktor eksternal makro (seperti pandemi) tidak otomatis dikategorikan sebagai ketidakwajaran harga transfer jika Wajib Pajak mampu membuktikan segmentasi laba yang akurat antara pihak afiliasi dan pihak ketiga. Kemenangan PT KI menegaskan pentingnya penyajian bukti segmentasi laporan keuangan dan penggunaan data ex-ante.
Kesimpulan: Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan analisis faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja bisnis guna memitigasi risiko koreksi otoritas pajak yang seringkali hanya berfokus pada hasil akhir laporan keuangan tanpa melihat konteks ekonomi saat transaksi terjadi.