Putusan Pengadilan Pajak Terkait Pengkreditan Pajak Masukan PPN DTP PT HI
Pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama era pandemi COVID-19 ternyata membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM). Hal ini terkonfirmasi dalam sengketa banding PT HI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) atas koreksi PPN Masa Pajak Juli 2021.
Inti Konflik dan Larangan Pengkreditan PPN DTP
Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi negative list atas Pajak Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKP LDP) sebesar Rp1,24 miliar. Terbanding melakukan koreksi karena PPN JKP LDP tersebut telah terbukti mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK-173/PMK.03/2021. DJP berargumen bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), Pajak Masukan yang PPN-nya DTP secara eksplisit dilarang untuk dikreditkan. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah koreksi tersebut. Pemohon berpendapat bahwa PPN DTP hanyalah mekanisme pembayaran, di mana Pemerintah menanggung PPN terutang, sehingga tidak seharusnya menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan PM.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Penerapan UU Cipta Kerja
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-008821.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menolak seluruh banding Pemohon. Majelis menegaskan bahwa sengketa Masa Pajak Juli 2021 harus diselesaikan menggunakan UU PPN yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, yang berlaku efektif sejak 2 November 2020, telah menambahkan huruf f pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Pasal ini secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan BKP atau JKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.
Implikasi Hukum dan Konsekuensi Bagi Wajib Pajak
Putusan ini mengonfirmasi bahwa larangan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN bersifat mutlak. Interpretasi Wajib Pajak bahwa DTP hanya sekadar mekanisme pembayaran tidak dapat mengesampingkan kekuatan teks regulasi yang secara harfiah melarang pengkreditan. Dampaknya, Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP harus menerima konsekuensi bahwa Pajak Masukan yang terkait langsung dengan perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id