Mengkreditkan PM atas JKP LDP? Hati-hati, Fasilitas PPN DTP Ternyata Menjegal Hak Kredit 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008821.162024 PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengkreditkan PM atas JKP LDP? Hati-hati, Fasilitas PPN DTP Ternyata Menjegal Hak Kredit 

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Pengkreditan Pajak Masukan PPN DTP PT HI

Pemanfaatan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) selama era pandemi COVID-19 ternyata membawa implikasi signifikan terhadap mekanisme pengkreditan Pajak Masukan (PM). Hal ini terkonfirmasi dalam sengketa banding PT HI (Pemohon Banding) melawan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) atas koreksi PPN Masa Pajak Juli 2021.

Inti Konflik dan Larangan Pengkreditan PPN DTP

Inti konflik dalam perkara ini adalah koreksi negative list atas Pajak Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JKP LDP) sebesar Rp1,24 miliar. Terbanding melakukan koreksi karena PPN JKP LDP tersebut telah terbukti mendapatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK-173/PMK.03/2021. DJP berargumen bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), Pajak Masukan yang PPN-nya DTP secara eksplisit dilarang untuk dikreditkan. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah koreksi tersebut. Pemohon berpendapat bahwa PPN DTP hanyalah mekanisme pembayaran, di mana Pemerintah menanggung PPN terutang, sehingga tidak seharusnya menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan PM.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Penerapan UU Cipta Kerja

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-008821.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menolak seluruh banding Pemohon. Majelis menegaskan bahwa sengketa Masa Pajak Juli 2021 harus diselesaikan menggunakan UU PPN yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, yang berlaku efektif sejak 2 November 2020, telah menambahkan huruf f pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Pasal ini secara tegas dan eksplisit menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi perolehan BKP atau JKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah.

Implikasi Hukum dan Konsekuensi Bagi Wajib Pajak

Putusan ini mengonfirmasi bahwa larangan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN bersifat mutlak. Interpretasi Wajib Pajak bahwa DTP hanya sekadar mekanisme pembayaran tidak dapat mengesampingkan kekuatan teks regulasi yang secara harfiah melarang pengkreditan. Dampaknya, Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP harus menerima konsekuensi bahwa Pajak Masukan yang terkait langsung dengan perolehan tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter