Majelis Batalkan Koreksi Rp4,6 M:
TNMM Dinilai Tetap Metode Paling Tepat untuk Perusahaan Toll Manufacturer

PUT-002636.15/2023/PP.M.XA TAHUN 2025 – 27 AGUSTUS 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 18 Nopember 2025 | 19:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Majelis Batalkan Koreksi Rp4,6 M:<br />
TNMM Dinilai Tetap Metode Paling Tepat untuk Perusahaan <i>Toll Manufacturer</i>

PT WRST merupakan perusahaan toll manufacturing di bidang tekstil yang memproduksi berbagai jenis garment seperti baju, celana, dan kaos, berdasarkan pesanan dari pihak afiliasi, SKP Pte., Ltd. Seluruh bahan baku disediakan oleh pihak afiliasi, sementara PTWRST hanya melakukan proses produksi dan membebankan mark-up atas biaya operasional. Dengan karakter tersebut, PT WRST tidak menanggung risiko persediaan, risiko pemasaran, maupun risiko kredit. Setiap awal tahun, perusahaan menetapkan mark-up antara 3%–5% berdasarkan standar biaya internal yang menurutnya selaras dengan praktik industri untuk entitas manufaktur berfungsi terbatas.

Sengketa muncul ketika DJP menetapkan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.671.277.888. DJP berpendapat bahwa hubungan usaha PT WRST dan afiliasi sangat terintegrasi sehingga metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan PT WRST tidak tepat. DJP kemudian menerapkan Profit Split Method (PSM) dan menghasilkan alokasi laba yang lebih tinggi bagi PT WRST.

PT WRST menolak koreksi tersebut, dengan alasan bahwa dokumentasi transfer pricing PTWRST telah disusun sesuai dengan PMK 213/2016, PT WRST telah menerapkan TNMM dengan Profit Level Indicator berupa Full Cost Mark-Up (FCMU). Hasil benchmarking juga menunjukkan rentang kewajaran 0,27%–3,14% dengan median 1,50%, sementara margin aktual perusahaan sebesar 2,51%. Dengan margin yang berada dalam rentang kewajaran, PTWRST menilai bahwa transaksinya telah sesuai prinsip arm’s length. PT WRST juga menegaskan bahwa OECD Guidelines menyatakan setiap titik dalam rentang kewajaran sudah memenuhi prinsip kelaziman usaha, sehingga tidak diperlukan penyesuaian tambahan.

Dalam koreksinya, DJP menggunakan pembanding yang sebagian besar berasal dari sektor distribusi farmasi, nutrisi, dan alat kesehatan, yang menurut PT WRST tidak relevan dengan karakteristik industri tekstil. Selain itu, DJP menggunakan dasar biaya yang berbeda antara para pihak total biaya (COGS+OPEX) bagi PT WRST namun hanya OPEX bagi afiliasi yang dinilai menimbulkan hasil perhitungan PSM yang tidak seimbang dan berpotensi bias.

Majelis menilai bahwa inti sengketa terletak pada pemilihan metode dan kualitas pembanding. Berdasarkan dokumen dan argumen para pihak, Majelis menegaskan bahwa karakter PT WRST sebagai toll manufacturer justru menjadikan TNMM sebagai metode yang paling tepat dan lazim digunakan pada industri yang serupa. Majelis juga mengacu pada OECD Guidelines paragraf 3.55, 3.60, dan 3.62 yang menegaskan bahwa selama margin aktual berada dalam rentang kewajaran, tidak diperlukan koreksi tambahan. Dalam perkara ini, margin 2,51% PTWRST berada dalam rentang interkuartil, sehingga transaksi dinilai memenuhi prinsip arm’s length.

Majelis tidak sependapat dengan empat perusahaan pembanding yang dipilih oleh DJP, yaitu PT TRS Tbk yang bergerak di distribusi perlengkapan bayi dan obat-obatan, PT EMT Tbk yang berfokus pada distribusi farmasi dan nutrisi, PT MPI Tbk yang beroperasi di bidang distribusi farmasi serta alat kesehatan, dan AGEP Co., Ltd. yang bergerak dalam distribusi batubara bituminous. Menurut Majelis karakteristik usaha keempat perusahaan tersebut sama sekali tidak mencerminkan profil kegiatan toll manufacturing tekstil yang dijalankan PT WRST, baik dari sisi fungsi, aset, risiko, maupun rantai nilai.

Selain itu, Majelis menilai bahwa metode PSM yang diterapkan DJP dilakukan dengan dasar biaya (cost base) yang tidak konsisten antar pihak sehingga menghasilkan pembagian laba yang tidak proporsional. DJP menghitung bobot kontribusi PT WRST berdasarkan total biaya (COGS + OPEX), sementara bobot kontribusi pihak afiliasi dihitung hanya menggunakan OPEX. Perbedaan cost base tersebut menciptakan bias yang signifikan, karena secara prinsipil kedua pihak harus dievaluasi dengan dasar yang sama agar alokasi laba mencerminkan proporsi fungsi dan kontribusi ekonomi secara wajar. Ketidakkonsistenan ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat penerapan PSM oleh DJP dinilai tidak dapat dipertahankan.

Dengan mempertimbangkan kualitas pembanding yang tidak relevan dan inkonsistensi dasar perhitungan tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp4.671.277.888 tidak memiliki dasar yang memadai dan karenanya harus dibatalkan.

Putusan ini memberikan beberapa pelajaran penting bagi wajib pajak. Pertama, karakterisasi entitas melalui analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) merupakan fondasi utama dalam menentukan metode transfer pricing. Kedua, putusan ini mempertegas pentingnya menyusun benchmarking yang relevan dengan industri, memastikan margin berada dalam arm’s length range. Ketiga, kualitas perusahaan pembanding sangat menentukan hasil analisis kewajaran. Terakhir, dokumentasi transfer pricing yang lengkap dan disusun sesuai PMK 213/2016 terbukti menjadi alat pertahanan yang efektif. Dalam konteks praktik transfer pricing di Indonesia, putusan ini menjadi rujukan penting bahwa pemilihan metode harus selaras dengan profil usaha, dan koreksi tidak dapat dipaksakan apabila perusahaan telah menunjukkan kewajaran laba dalam rentang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Ria Apriyanti, S.E., APCIT., APCTP
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter