Sengketa instrumen secondary adjustment dalam praktik transfer pricing sering kali menjadi beban ganda bagi Wajib Pajak jika tidak didasarkan pada analisis ekonomi yang kuat. Kasus PT MSMDI memberikan preseden krusial mengenai keterkaitan mutlak antara koreksi primer di level PPh Badan dengan koreksi sekunder berupa dividen terselubung pada PPh Pasal 26.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding karena dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selisih nilai yang dianggap "kelebihan pembayaran" kepada afiliasi di luar negeri tersebut kemudian direklasifikasi oleh Terbanding sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait yang sebelumnya telah membatalkan koreksi primer HPP. Majelis berpendapat bahwa karena koreksi dasar (HPP) telah dinyatakan tidak terbukti dan dibatalkan, maka konsekuensi lanjutannya berupa penetapan dividen terselubung kehilangan landasan hukumnya secara total. Pengadilan Pajak menerapkan prinsip kepastian hukum bahwa tidak boleh ada pajak yang terutang atas suatu objek yang secara faktual tidak ada.
Resolusi hukum ini menegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung bersifat aksesoir terhadap sengketa PPh Badan. Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penetapan secondary adjustment harus memiliki pijakan koreksi primer yang teruji. Bagi Wajib Pajak, kemenangan "Kabul Seluruhnya" ini menunjukkan vitalnya strategi litigasi yang terintegrasi antara PPh Badan dan PPh Potput untuk perlindungan hak perpajakan yang menyeluruh.
Kesimpulannya, PT MSMDI berhasil membuktikan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang valid, koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak terhadap potensi pengenaan pajak ganda yang tidak didasari oleh substansi ekonomi yang nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini