Koreksi Transfer Pricing Dibatalkan, Masihkah Dividen Terselubung Relevan? Pelajaran Penting dari Kemenangan PT MSMDI 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005532.13/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Transfer Pricing Dibatalkan, Masihkah Dividen Terselubung Relevan? Pelajaran Penting dari Kemenangan PT MSMDI 

Analisis Hukum: Sifat Aksesoir Secondary Adjustment (Kasus PT MSMDI)

Sengketa instrumen secondary adjustment dalam praktik transfer pricing sering kali menjadi beban ganda bagi Wajib Pajak jika tidak didasarkan pada analisis ekonomi yang kuat. Kasus PT MSMDI memberikan preseden krusial mengenai keterkaitan mutlak antara koreksi primer di level PPh Badan dengan koreksi sekunder berupa dividen terselubung pada PPh Pasal 26.

Inti Konflik: Reklasifikasi Kelebihan Pembayaran sebagai Dividen

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding karena dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selisih nilai yang dianggap "kelebihan pembayaran" kepada afiliasi di luar negeri tersebut kemudian direklasifikasi oleh Terbanding sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020.

Pertimbangan Hakim: Gugurnya Objek Pajak Sekunder

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim merujuk pada putusan sengketa PPh Badan terkait yang sebelumnya telah membatalkan koreksi primer HPP. Majelis berpendapat bahwa karena koreksi dasar (HPP) telah dinyatakan tidak terbukti dan dibatalkan, maka konsekuensi lanjutannya berupa penetapan dividen terselubung kehilangan landasan hukumnya secara total. Pengadilan Pajak menerapkan prinsip kepastian hukum bahwa tidak boleh ada pajak yang terutang atas suatu objek yang secara faktual tidak ada.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Strategi Litigasi

Resolusi hukum ini menegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung bersifat aksesoir terhadap sengketa PPh Badan. Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penetapan secondary adjustment harus memiliki pijakan koreksi primer yang teruji. Bagi Wajib Pajak, kemenangan "Kabul Seluruhnya" ini menunjukkan vitalnya strategi litigasi yang terintegrasi antara PPh Badan dan PPh Potput untuk perlindungan hak perpajakan yang menyeluruh.

Kesimpulan

Kesimpulannya, PT MSMDI berhasil membuktikan bahwa tanpa adanya koreksi primer yang valid, koreksi sekunder tidak dapat berdiri sendiri. Putusan ini memperkuat perlindungan bagi Wajib Pajak terhadap potensi pengenaan pajak ganda yang tidak didasari oleh substansi ekonomi yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012776.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012532.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012531.11/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter