Kantor Perwakilan Asing Wajib Bayar PPN 100% Karena Pajak Masukan Ditolak: Pelajaran Pahit BUT Saat Penjualan Nol

PUT-005347.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019 - 13 Agustus 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 14 Nopember 2025 | 14:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kantor Perwakilan Asing Wajib Bayar PPN 100% Karena Pajak Masukan Ditolak: Pelajaran Pahit BUT Saat Penjualan Nol

BUT KS Ltd. mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak Juli 2014 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa senilai Rp. 2.336.030,00 ini berpusat pada hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas biaya operasional (sewa kantor, jasa konsultan, utilitas) pada periode di mana KS Ltd. tidak memiliki Pajak Keluaran (PK) alias Nihil. DJP bersikeras bahwa penolakan PM dan pengenaan sanksi kenaikan 100% sesuai Pasal 13 Ayat (3) UU KUP adalah tindakan yang tepat karena PM tersebut dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN, sesuai amanat Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.

Perbedaan utama dalam konflik ini terletak pada interpretasi frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha". DJP berargumen bahwa KS Ltd., yang telah Nihil penjualan sejak tahun 2009 dan beroperasi layaknya kantor penghubung, tidak memenuhi kriteria pengkreditan PM karena ketiadaan PK pada periode sengketa. Konsekuensinya, PM yang dikreditkan harus dibayar kembali. DJP juga mengindikasikan bahwa status perusahaan mendekati kondisi "gagal berproduksi" sesuai Pasal 9 Ayat (6a) UU PPN.

Di sisi lain, KS Ltd., melalui Kuasa Hukumnya, membantah keras koreksi tersebut. KS Ltd. berpendapat bahwa biaya operasional ini merupakan bagian integral dari upaya mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha yang sah dan prospektif. Dokumen dan argumen KS Ltd. menunjukkan adanya proyek terutang PPN di masa lalu (2007-2008) dan rencana proyek strategis lainnya (JO Metro One di 2015), yang membuktikan bahwa mereka tidak gagal berproduksi melainkan berada dalam fase persiapan. Menurut KS Ltd., PM yang dikeluarkan untuk sustaining perusahaan agar dapat menghasilkan PK di masa depan tetap memiliki kaitan fungsional dan material dengan kegiatan usaha, sehingga berhak dikreditkan.

Menanggapi argumentasi kedua pihak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding KS Ltd. Pertimbangan hukum Majelis secara tegas menguatkan pandangan DJP, yakni mengutamakan prinsip materialitas dalam pengkreditan PM. Majelis berpegangan pada Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN yang mewajibkan adanya kaitan PM dengan penyerahan yang terutang PPN. Karena KS Ltd. tidak dapat membuktikan bahwa PM yang dikreditkan pada Masa Pajak Juli 2014 akan menghasilkan PK pada periode tersebut atau periode yang berdekatan, Majelis menilai syarat material pengkreditan tidak terpenuhi. Penolakan pokok pajak ini secara otomatis menguatkan sanksi administrasi kenaikan 100%.

Implikasi dari Putusan ini sangat penting bagi entitas asing (BUT) dan PKP yang sedang berada dalam fase idle atau pre-operating. Putusan ini menjadi preseden yang sangat ketat, menekankan bahwa "hubungan langsung" harus diterjemahkan sebagai korelasi yang jelas antara PM dan outcome berupa PK, bukan hanya kaitan dengan manajemen atau keberlanjutan usaha secara umum. Pelajaran utama bagi Wajib Pajak adalah: di tengah Nihilnya Pajak Keluaran, risiko menanggung PM beserta sanksi kenaikan 100% atas pengkreditannya sangat tinggi, sehingga strategi pembiayaan PM (menjadikan biaya) mungkin lebih aman dibandingkan mengkreditkannya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001949.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001951.16/2018/PP/M XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001832.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001676.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter