Kalah Sengketa PPh 26: Kesalahan Fatal Wajib Pajak Abaikan Formulir Krusial Tax Treaty

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009014.132024 PPM.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 15:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh 26: Kesalahan Fatal Wajib Pajak Abaikan Formulir Krusial Tax Treaty

Implementasi P3B dan Pentingnya Pemenuhan DGT Form dalam Sengketa PPh Pasal 26

Implementasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mengharuskan kepatuhan Wajib Pajak terhadap persyaratan formal penyampaian DGT Form Wajib Pajak Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018. Kegagalan memenuhi prosedur administratif tersebut terbukti menjadi titik krusial yang menyebabkan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas pembayaran royalti dikuatkan dengan tarif domestik 20% Final, sebuah pelajaran penting dalam litigasi perpajakan.

Latar Belakang Sengketa Transaksi Lintas Batas (Cross-Border)

Sebuah kasus sengketa PPh Pasal 26 baru-baru ini menunjukkan betapa krusialnya aspek formalitas dalam transaksi cross-border. Kasus ini melibatkan koreksi atas pembayaran Royalti/Jasa Teknik oleh Wajib Pajak Indonesia kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri. Wajib Pajak telah memotong pajak menggunakan tarif P3B yang rendah, meyakini bahwa mereka berhak atas fasilitas tersebut.

Argumen Direktorat Jenderal Pajak dan Penolakan Tarif P3B

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak penggunaan tarif P3B yang lebih rendah. Alasan DJP? Wajib Pajak gagal memenuhi satu persyaratan kunci: penyediaan DGT Form (Surat Keterangan Domisili) yang valid dan tepat waktu sesuai ketentuan domestik (PER-25/PJ/2018). DJP berargumen bahwa tanpa dokumen formal ini, Wajib Pajak dianggap tidak dapat membuktikan hak WPLN untuk mendapatkan manfaat P3B. Konsekuensinya sangat mahal: tarif pajak naik drastis dari tarif P3B (misalnya 10%) menjadi tarif domestik 20% Final sesuai Undang-Undang PPh.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mendukung koreksi DJP. Pendapat hukum Majelis secara tegas menyatakan bahwa formalitas adalah raja dalam konteks P3B. Meskipun substansi pembayaran royalti mungkin ada, kegagalan dalam menyediakan DGT Form sesuai aturan domestik adalah kesalahan fatal yang membuat hak tarif P3B gugur. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha. Ini bukan sekadar masalah pembukuan, melainkan masalah ketaatan pada prosedur administratif yang telah diatur. Bagi Wajib Pajak, kegagalan mengamankan DGT Form tepat waktu sama dengan secara sukarela membayar pajak dua kali lipat lebih tinggi dari yang seharusnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter