Sistem perpajakan Indonesia, melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), secara tegas mengatur bahwa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak (WP), termasuk yang berasal dari Pertambahan Kekayaan Bersih (PKB) yang belum dikenakan pajak, merupakan objek PPh. Dalam kasus sengketa PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp1.782.779.755. Koreksi tersebut didasarkan pada metode PKB, di mana DJP menemukan adanya selisih penambahan harta bersih yang dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan. Pos kunci yang dikoreksi adalah investasi produk keuangan WP di Bank HSBC dan CIMB Niaga, yang diasumsikan sebagai harta baru yang diperoleh pada tahun 2019.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada validitas asumsi DJP mengenai perolehan harta. DJP berargumen bahwa penambahan harta tersebut tidak dijelaskan secara memadai dalam SPT tahun sebelumnya, sehingga selisih kenaikan aset bersih harus dikategorikan sebagai penghasilan. Argumen ini diperkuat dengan dugaan DJP bahwa dokumen konfirmasi bank yang disajikan WP dalam proses pemeriksaan bersifat meragukan dan tidak dapat ditelusuri keaslian transaksinya, memperkuat keyakinan bahwa WP beritikad tidak baik. Sementara itu, WP secara gigih membantah, menegaskan bahwa investasi pada kedua bank tersebut bukanlah perolehan baru tahun 2019. WP menunjukkan bukti bahwa investasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2010 dan telah dilaporkan secara konsisten dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun-tahun sebelumnya. Setelah dilakukan penyesuaian saldo awal harta sesuai dengan data yang dimiliki WP, perhitungan Pertambahan Kekayaan Bersih WP justru menghasilkan nilai negatif.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang sangat penting dalam pertimbangan hukumnya. Majelis menegaskan yurisdiksinya untuk menguji substansi material SKPKB yang menjadi dasar Keputusan DJP yang digugat oleh WP, bukan sekadar aspek prosedural. Dalam menilai pembuktian, Majelis Hakim berpegangan pada prinsip bahwa beban pembuktian berada di tangan Tergugat (DJP) untuk meyakinkan Hakim adanya tambahan kemampuan ekonomis WP. Karena DJP gagal menyajikan bukti yang kuat dan relevan bahwa WP memperoleh penghasilan baru sebesar nilai koreksi dan WP berhasil membuktikan investasi tersebut adalah harta lama, asumsi DJP mengenai PKB menjadi batal.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik pemeriksaan PPh Orang Pribadi di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat yang mengingatkan otoritas pajak bahwa penggunaan metode PKB harus didukung oleh bukti yang tidak terbantahkan mengenai adanya perolehan kekayaan yang benar-benar baru dan belum dikenakan pajak. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menyoroti urgensi untuk menyimpan dokumentasi aset jangka panjang, termasuk riwayat pelaporan SPT dan dokumen transaksi bank/investasi, agar mampu secara efektif membatalkan koreksi yang didasarkan pada asumsi Pertambahan Kekayaan Bersih yang keliru. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan kekayaannya, meskipun mungkin dengan rincian yang kurang sempurna pada tahun-tahun pelaporan sebelumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini