Penerapan doktrin economic substance over form oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan mengakui adanya Penghasilan dari Luar Usaha terkait aktivitas penambangan senilai Rp57 miliar dalam kasus PT SBB akhirnya dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Prinsip cost matching revenue yang didalilkan Terbanding tidak terbukti karena adanya Perjanjian Pembelian dan Penjualan Batu Andesit (Mining and Sales of Rocks Agreement) yang memberikan hak eksklusif pasokan material bagi Wajib Pajak sebagai imbalan penanggungan biaya penambangan, sehingga biaya tersebut adalah bagian integral dari HPP.
Kasus ini bermula dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017. Terbanding berargumen bahwa penanggungan biaya penambangan yang dikeluarkan SBB untuk PT Pendawa Lestari Perkasa (PLP), pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), seharusnya ditanggung oleh PLP. Citing Undang-Undang Minerba, DJP menganggap biaya SBB merupakan pembayaran atas jasa pertambangan yang seharusnya ditagihkan ke PLP, namun tidak dilaporkan. Hal ini memicu Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp31.061.381.919,00 dan Koreksi Negatif Pembelian HPP senilai Rp20.880.768.385,00.
Pemohon Banding, yang bergerak di industri beton, membantah keras bahwa mereka melakukan jasa pertambangan. SBB menunjukkan Perjanjian tahun 2008 yang mewajibkan SBB menanggung biaya operasional tambang sebagai syarat tunggal untuk memperoleh hak eksklusif atas seluruh hasil batu andesit. SBB juga menegaskan bahwa tidak ada bukti faktual berupa tagihan, faktur, atau aliran uang masuk yang mendukung adanya transaksi jasa, serta menegaskan bahwa KLU perusahaan tidak mencakup jasa pertambangan.
Majelis Hakim sependapat dengan SBB. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan dalil koreksinya. Perjanjian komersial yang ada telah menunjukkan bahwa pengeluaran biaya tersebut memiliki tujuan bisnis yang jelas dan memenuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara Penghasilan) sebagai cost of acquisition. Koreksi yang didasarkan semata-mata pada asumsi dan interpretasi regulasi sektoral tanpa didukung bukti transaksi yang konkret tidak dapat dipertahankan.
Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan yang memiliki back-to-back agreement atau transaksi prerequisite dalam rantai pasokan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas biaya dan pengakuan penghasilan harus didasarkan pada economic substance yang dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen transaksi pendukung, bukan sekadar asumsi pelanggaran regulasi non-fiskal. Jika dokumen kontrak menunjukkan manfaat eksklusif yang diperoleh dari penanggungan biaya, maka biaya tersebut sah menjadi bagian dari HPP.
Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim membatalkan koreksi PPh Badan terkait jasa pertambangan ini. Putusan ini menjadi preseden penting yang mengingatkan DJP untuk tidak hanya fokus pada formalitas regulasi sektoral, melainkan pada substance dari perjanjian komersial yang dilakukan Wajib Pajak untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini