Jebakan Bumerang Jasa Pertambangan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Ratusan Miliar PPh Badan Karena Kepatuhan Kontrak Eksklusif

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004534.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Bumerang Jasa Pertambangan: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Ratusan Miliar PPh Badan Karena Kepatuhan Kontrak Eksklusif

Penerapan doktrin economic substance over form oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengoreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan mengakui adanya Penghasilan dari Luar Usaha terkait aktivitas penambangan senilai Rp57 miliar dalam kasus PT SBB akhirnya dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Prinsip cost matching revenue yang didalilkan Terbanding tidak terbukti karena adanya Perjanjian Pembelian dan Penjualan Batu Andesit (Mining and Sales of Rocks Agreement) yang memberikan hak eksklusif pasokan material bagi Wajib Pajak sebagai imbalan penanggungan biaya penambangan, sehingga biaya tersebut adalah bagian integral dari HPP.

Kasus ini bermula dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017. Terbanding berargumen bahwa penanggungan biaya penambangan yang dikeluarkan SBB untuk PT Pendawa Lestari Perkasa (PLP), pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), seharusnya ditanggung oleh PLP. Citing Undang-Undang Minerba, DJP menganggap biaya SBB merupakan pembayaran atas jasa pertambangan yang seharusnya ditagihkan ke PLP, namun tidak dilaporkan. Hal ini memicu Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp31.061.381.919,00 dan Koreksi Negatif Pembelian HPP senilai Rp20.880.768.385,00.

Pemohon Banding, yang bergerak di industri beton, membantah keras bahwa mereka melakukan jasa pertambangan. SBB menunjukkan Perjanjian tahun 2008 yang mewajibkan SBB menanggung biaya operasional tambang sebagai syarat tunggal untuk memperoleh hak eksklusif atas seluruh hasil batu andesit. SBB juga menegaskan bahwa tidak ada bukti faktual berupa tagihan, faktur, atau aliran uang masuk yang mendukung adanya transaksi jasa, serta menegaskan bahwa KLU perusahaan tidak mencakup jasa pertambangan.

Majelis Hakim sependapat dengan SBB. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan dalil koreksinya. Perjanjian komersial yang ada telah menunjukkan bahwa pengeluaran biaya tersebut memiliki tujuan bisnis yang jelas dan memenuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara Penghasilan) sebagai cost of acquisition. Koreksi yang didasarkan semata-mata pada asumsi dan interpretasi regulasi sektoral tanpa didukung bukti transaksi yang konkret tidak dapat dipertahankan.

Implikasi putusan ini sangat penting bagi perusahaan yang memiliki back-to-back agreement atau transaksi prerequisite dalam rantai pasokan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas biaya dan pengakuan penghasilan harus didasarkan pada economic substance yang dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen transaksi pendukung, bukan sekadar asumsi pelanggaran regulasi non-fiskal. Jika dokumen kontrak menunjukkan manfaat eksklusif yang diperoleh dari penanggungan biaya, maka biaya tersebut sah menjadi bagian dari HPP.

Sebagai kesimpulan, Majelis Hakim membatalkan koreksi PPh Badan terkait jasa pertambangan ini. Putusan ini menjadi preseden penting yang mengingatkan DJP untuk tidak hanya fokus pada formalitas regulasi sektoral, melainkan pada substance dari perjanjian komersial yang dilakukan Wajib Pajak untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001601.25/2021/PP/M.VIA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter