Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa terminal Bloomberg yang diklaim sebagai reimbursement menjadi isu krusial dalam Putusan Nomor PUT-010828.13/2023/PP/M.XIVA. PT MAM selaku Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran kepada afiliasinya di Malaysia hanyalah penggantian biaya (reimbursement) atas tagihan yang telah dibayar terlebih dahulu kepada Bloomberg di Singapura. Namun, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding gagal menyediakan Form DGT dari pihak penyedia jasa yang sebenarnya, yakni Bloomberg Finance Singapore L.P., sehingga tarif P3B tidak dapat diterapkan.
Inti konflik terletak pada interpretasi siapa penerima penghasilan (income recipient) yang berhak menikmati fasilitas P3B. Pemohon Banding bersikukuh bahwa karena uang ditransfer ke Malaysia, maka Form DGT Malaysia milik afiliasinya sudah cukup untuk membebaskan kewajiban pajak (tarif 0%). Sebaliknya, otoritas pajak (DJP) berpendapat bahwa secara substansi ekonomi, pihak yang memberikan jasa dan menerima manfaat ekonomi adalah entitas di Singapura. Tanpa adanya Form DGT dari entitas Singapura, maka perlindungan P3B gugur dan berlaku tarif domestik sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam mekanisme reimbursement, penentuan status subjek pajak luar negeri harus merujuk pada pihak yang secara nyata memberikan jasa dan memiliki hak atas pembayaran tersebut (beneficial owner). Fakta di persidangan menunjukkan bahwa kontrak layanan adalah dengan Bloomberg Singapura. Majelis berpendapat bahwa kegagalan administratif dalam menyediakan Form DGT dari pihak Singapura merupakan pelanggaran prosedur formal yang diatur dalam PER-25/PJ./2018, sehingga koreksi Terbanding dinyatakan sah secara hukum.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas dokumentasi dalam transaksi lintas batas tidak dapat diabaikan meskipun secara komersial transaksi tersebut hanyalah reimbursement. Putusan ini mempertegas tren "substance over form" di mana Majelis Hakim meneliti lebih dalam mengenai hubungan kontraktual asli. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap pembayaran ke luar negeri, baik langsung maupun melalui skema talangan, wajib disertai dokumen residensi (Form DGT) dari pihak penyedia jasa utama untuk menghindari beban pajak tambahan yang signifikan.
Kesimpulannya, permohonan banding PT MAM ditolak secara keseluruhan. Putusan ini mengukuhkan bahwa ketidaklengkapan dokumen administratif (Form DGT) dari penerima penghasilan yang sebenarnya berakibat pada hilangnya hak pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah dalam perjanjian internasional. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan seluruh bukti pendukung, termasuk SKD/Form DGT dari vendor utama, telah tersedia sebelum melakukan pelaporan pajak untuk transaksi serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini