Hati-hati! Reimbursement Biaya ke Afiliasi Tetap Kena PPh Pasal 26 Jika Gagal Buktikan Beneficiary Owner Sebenarnya

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010828.13/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Reimbursement Biaya ke Afiliasi Tetap Kena PPh Pasal 26 Jika Gagal Buktikan Beneficiary Owner Sebenarnya

Sengketa PPh Pasal 26 PT MAM: Validitas Form DGT dalam Skema Reimbursement Jasa Bloomberg

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa terminal Bloomberg yang diklaim sebagai reimbursement menjadi isu krusial dalam Putusan Nomor PUT-010828.13/2023/PP/M.XIVA. PT MAM selaku Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran kepada afiliasinya di Malaysia hanyalah penggantian biaya (reimbursement) atas tagihan yang telah dibayar terlebih dahulu kepada Bloomberg di Singapura. Namun, Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding gagal menyediakan Form DGT dari pihak penyedia jasa yang sebenarnya, yakni Bloomberg Finance Singapore L.P., sehingga tarif P3B tidak dapat diterapkan.

Inti Konflik: Penentuan Beneficial Owner vs. Jalur Pembayaran

Inti konflik terletak pada interpretasi siapa penerima penghasilan (income recipient) yang berhak menikmati fasilitas P3B. Pemohon Banding bersikukuh bahwa karena uang ditransfer ke Malaysia, maka Form DGT Malaysia milik afiliasinya sudah cukup untuk membebaskan kewajiban pajak (tarif 0%). Sebaliknya, otoritas pajak (DJP) berpendapat bahwa secara substansi ekonomi, pihak yang memberikan jasa dan menerima manfaat ekonomi adalah entitas di Singapura. Tanpa adanya Form DGT dari entitas Singapura, maka perlindungan P3B gugur dan berlaku tarif domestik sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

Rasionale Hakim: Supremasi Prosedur Formal PER-25/PJ./2018

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam mekanisme reimbursement, penentuan status subjek pajak luar negeri harus merujuk pada pihak yang secara nyata memberikan jasa dan memiliki hak atas pembayaran tersebut (beneficial owner). Fakta di persidangan menunjukkan bahwa kontrak layanan adalah dengan Bloomberg Singapura. Majelis berpendapat bahwa kegagalan administratif dalam menyediakan Form DGT dari pihak Singapura merupakan pelanggaran prosedur formal yang diatur dalam PER-25/PJ./2018, sehingga koreksi Terbanding dinyatakan sah secara hukum.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Mitigasi Risiko Transaksi Lintas Batas

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa formalitas dokumentasi dalam transaksi lintas batas tidak dapat diabaikan meskipun secara komersial transaksi tersebut hanyalah reimbursement. Putusan ini mempertegas tren "substance over form" di mana Majelis Hakim meneliti lebih dalam mengenai hubungan kontraktual asli. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap pembayaran ke luar negeri, baik langsung maupun melalui skema talangan, wajib disertai dokumen residensi (Form DGT) dari pihak penyedia jasa utama untuk menghindari beban pajak tambahan yang signifikan.

Kesimpulannya, permohonan banding PT MAM ditolak secara keseluruhan. Putusan ini mengukuhkan bahwa ketidaklengkapan dokumen administratif (Form DGT) dari penerima penghasilan yang sebenarnya berakibat pada hilangnya hak pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah dalam perjanjian internasional. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan seluruh bukti pendukung, termasuk SKD/Form DGT dari vendor utama, telah tersedia sebelum melakukan pelaporan pajak untuk transaksi serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001670.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter