Hati-hati! Menang Banding Belum Tentu Dapat Imbalan Bunga: Pelajaran dari Kasus PT. JSI

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006802.99/2024/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Menang Banding Belum Tentu Dapat Imbalan Bunga: Pelajaran dari Kasus PT. JSI

Sengketa PT. JSI: Pengetatan Rezim Imbalan Bunga Pasca UU Cipta Kerja

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006802.99/2024/PP/M.VB Tahun 2024 menjadi preseden penting mengenai pengetatan syarat pemberian imbalan bunga pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Inti sengketa ini berfokus pada penolakan Tergugat (DJP) atas permohonan imbalan bunga Penggugat (PT. JSI) meskipun Penggugat telah memenangkan sengketa banding atas SKPKB PPN Masa Januari 2017. Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 27B ayat (1) UU KUP jo. Pasal 83 PMK-18/2021, imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari jumlah lebih bayar yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).

Analisis Konflik: Pergeseran dari Asas Ekuitas ke Prosedur Formal

Penggugat menyanggah posisi tersebut dengan menyatakan bahwa hak atas imbalan bunga seharusnya timbul secara otomatis demi keadilan karena pembayaran pajak yang telah dilakukan ternyata terbukti tidak terutang berdasarkan putusan hukum yang inkrah. Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa karena Putusan Banding diucapkan pada 27 Oktober 2021—setelah UU Cipta Kerja berlaku—maka ketentuan prosedural yang digunakan adalah aturan terbaru yang lebih restriktif. Majelis berpendapat bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan apabila kelebihan bayar bersumber dari pembayaran SKPKB yang kemudian dibatalkan, kecuali jika dalam PAHP memang terdapat jumlah lebih bayar yang disepakati.

Implikasi Strategis: PAHP sebagai Kunci Hak Imbalan Bunga

Analisis ini menunjukkan pergeseran rezim imbalan bunga dari yang semula bersifat kompensatoris atas hilangnya nilai uang, menjadi lebih bersifat prosedural-administratif yang sangat bergantung pada berita acara pemeriksaan awal. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya ketelitian ekstra dalam proses PAHP, karena kesepakatan di tahap tersebut menjadi kunci utama hak imbalan bunga di kemudian hari jika terjadi sengketa. Hal ini menegaskan bahwa kemenangan di tingkat banding tidak lagi secara otomatis berkorelasi dengan perolehan imbalan bunga jika basis ketetapan awalnya adalah Kurang Bayar yang dipaksakan melalui pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012253.16/2023/PP/M.XVA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001603.14/2023/PP/M.XIVB Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010883.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002664.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010855.12/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007333.25/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010880.16/2022/PP/M.VIA

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003060.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

06 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003403.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter