Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006802.99/2024/PP/M.VB Tahun 2024 menjadi preseden penting mengenai pengetatan syarat pemberian imbalan bunga pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Inti sengketa ini berfokus pada penolakan Tergugat (DJP) atas permohonan imbalan bunga Penggugat (PT. JSI) meskipun Penggugat telah memenangkan sengketa banding atas SKPKB PPN Masa Januari 2017. Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 27B ayat (1) UU KUP jo. Pasal 83 PMK-18/2021, imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari jumlah lebih bayar yang telah disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Penggugat menyanggah posisi tersebut dengan menyatakan bahwa hak atas imbalan bunga seharusnya timbul secara otomatis demi keadilan karena pembayaran pajak yang telah dilakukan ternyata terbukti tidak terutang berdasarkan putusan hukum yang inkrah. Namun, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa karena Putusan Banding diucapkan pada 27 Oktober 2021—setelah UU Cipta Kerja berlaku—maka ketentuan prosedural yang digunakan adalah aturan terbaru yang lebih restriktif. Majelis berpendapat bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan apabila kelebihan bayar bersumber dari pembayaran SKPKB yang kemudian dibatalkan, kecuali jika dalam PAHP memang terdapat jumlah lebih bayar yang disepakati.
Analisis ini menunjukkan pergeseran rezim imbalan bunga dari yang semula bersifat kompensatoris atas hilangnya nilai uang, menjadi lebih bersifat prosedural-administratif yang sangat bergantung pada berita acara pemeriksaan awal. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah perlunya ketelitian ekstra dalam proses PAHP, karena kesepakatan di tahap tersebut menjadi kunci utama hak imbalan bunga di kemudian hari jika terjadi sengketa. Hal ini menegaskan bahwa kemenangan di tingkat banding tidak lagi secara otomatis berkorelasi dengan perolehan imbalan bunga jika basis ketetapan awalnya adalah Kurang Bayar yang dipaksakan melalui pemeriksaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini