Hati-Hati Kreditkan PPN: Status PKP Lawan Transaksi Dicabut, Pajak Masukan Hangus di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009952.162022 PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 09:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Kreditkan PPN: Status PKP Lawan Transaksi Dicabut, Pajak Masukan Hangus di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Keabsahan Status PKP dalam Pengkreditan Pajak Masukan PT NBI

Pengadilan Pajak menegaskan kembali prinsip fundamental dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengenai pengkreditan Pajak Masukan (PM). Dalam Putusan No. PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB, Majelis Hakim memutuskan bahwa syarat formal, yakni status Pengusaha Kena Pajak (PKP) aktif dari penerbit Faktur Pajak, bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan. Keputusan ini diambil meskipun Wajib Pajak pembeli mengklaim transaksi yang mendasari penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah nyata dan telah dibayar PPN-nya.

Latar Belakang Sengketa PPN Masa Pajak Mei 2019

Konteks kasus ini adalah banding yang diajukan oleh PT NBI atas koreksi PPN Masa Pajak Mei 2019. Salah satu sengketa utama adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 4,36 juta yang berasal dari transaksi dengan PT GTA (GTA).

Inti Konflik Status PKP dan Pencabutan Secara Jabatan

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada status PKP dari PT GTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Terbanding, melakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. DJP membuktikan di persidangan bahwa status PKP PT GTA telah dicabut secara jabatan (ex-officio) pada tanggal 25 Februari 2019. Sementara itu, Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding baru diterbitkan pada 1 Mei 2019, atau lebih dari dua bulan setelah pencabutan status PKP tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa transaksi tersebut nyata, PPN telah dibayar lunas, dan pihaknya tidak mengetahui adanya pencabutan status PKP lawan transaksinya.

Resolusi Majelis Hakim dan Keunggulan Syarat Formal

Majelis Hakim dalam resolusinya mengesampingkan dalil substansial (transaksi nyata) yang diajukan Pemohon Banding dan fokus pada pemenuhan syarat formal. Majelis memverifikasi fakta bahwa Faktur Pajak memang diterbitkan oleh entitas yang secara yuridis bukan lagi berstatus sebagai PKP pada saat penerbitan. Akibatnya, Majelis Hakim mempertahankan koreksi DJP dan menyatakan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Implikasi Risiko Fiskal Bagi Dunia Usaha

Putusan ini memiliki implikasi signifikan dan berfungsi sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Mengabaikan validasi status PKP lawan transaksi membawa risiko fiskal langsung. PPN yang sudah dibayar oleh perusahaan kepada vendor tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran, yang secara efektif menyebabkan beban biaya ganda (double cost) dan menggerus profitabilitas.

Perbandingan Kasus dan Beban Pembuktian DJP

Menariknya, dalam putusan yang sama, terdapat sengketa PM lain dengan PT KIEC senilai Rp 82,8 juta. Untuk sengketa ini, Majelis Hakim justru membatalkan koreksi DJP. Alasannya bukan karena substansi, melainkan karena DJP dianggap gagal membuktikan dalil koreksinya di persidangan. Hal ini menunjukkan pentingnya penguasaan bukti formal, baik bagi DJP untuk membuktikan status PKP lawan transaksi, maupun bagi Wajib Pajak untuk memastikan validitas setiap Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter