Putusan Pengadilan Pajak Terkait Keabsahan Status PKP dalam Pengkreditan Pajak Masukan PT NBI
Pengadilan Pajak menegaskan kembali prinsip fundamental dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengenai pengkreditan Pajak Masukan (PM). Dalam Putusan No. PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB, Majelis Hakim memutuskan bahwa syarat formal, yakni status Pengusaha Kena Pajak (PKP) aktif dari penerbit Faktur Pajak, bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan. Keputusan ini diambil meskipun Wajib Pajak pembeli mengklaim transaksi yang mendasari penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah nyata dan telah dibayar PPN-nya.
Latar Belakang Sengketa PPN Masa Pajak Mei 2019
Konteks kasus ini adalah banding yang diajukan oleh PT NBI atas koreksi PPN Masa Pajak Mei 2019. Salah satu sengketa utama adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 4,36 juta yang berasal dari transaksi dengan PT GTA (GTA).
Inti Konflik Status PKP dan Pencabutan Secara Jabatan
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada status PKP dari PT GTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Terbanding, melakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. DJP membuktikan di persidangan bahwa status PKP PT GTA telah dicabut secara jabatan (ex-officio) pada tanggal 25 Februari 2019. Sementara itu, Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding baru diterbitkan pada 1 Mei 2019, atau lebih dari dua bulan setelah pencabutan status PKP tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak (Pemohon Banding) berargumen bahwa transaksi tersebut nyata, PPN telah dibayar lunas, dan pihaknya tidak mengetahui adanya pencabutan status PKP lawan transaksinya.
Resolusi Majelis Hakim dan Keunggulan Syarat Formal
Majelis Hakim dalam resolusinya mengesampingkan dalil substansial (transaksi nyata) yang diajukan Pemohon Banding dan fokus pada pemenuhan syarat formal. Majelis memverifikasi fakta bahwa Faktur Pajak memang diterbitkan oleh entitas yang secara yuridis bukan lagi berstatus sebagai PKP pada saat penerbitan. Akibatnya, Majelis Hakim mempertahankan koreksi DJP dan menyatakan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Implikasi Risiko Fiskal Bagi Dunia Usaha
Putusan ini memiliki implikasi signifikan dan berfungsi sebagai peringatan keras bagi dunia usaha. Mengabaikan validasi status PKP lawan transaksi membawa risiko fiskal langsung. PPN yang sudah dibayar oleh perusahaan kepada vendor tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran, yang secara efektif menyebabkan beban biaya ganda (double cost) dan menggerus profitabilitas.
Perbandingan Kasus dan Beban Pembuktian DJP
Menariknya, dalam putusan yang sama, terdapat sengketa PM lain dengan PT KIEC senilai Rp 82,8 juta. Untuk sengketa ini, Majelis Hakim justru membatalkan koreksi DJP. Alasannya bukan karena substansi, melainkan karena DJP dianggap gagal membuktikan dalil koreksinya di persidangan. Hal ini menunjukkan pentingnya penguasaan bukti formal, baik bagi DJP untuk membuktikan status PKP lawan transaksi, maupun bagi Wajib Pajak untuk memastikan validitas setiap Faktur Pajak Masukan yang akan dikreditkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id