Hati-Hati Koreksi Deemed Income! Bagaimana BUT D S.A Menangkan Sengketa PPh Pasal 15 Meski Dianggap Sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002731.27/2024/PP/M.XIIB

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Koreksi Deemed Income! Bagaimana BUT D S.A Menangkan Sengketa PPh Pasal 15 Meski Dianggap Sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing

Eksistensi vs. Asumsi: Analisis Pembatalan PPh Final Pasal 15 BUT D S.A senilai Rp26,31 Miliar

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 terhadap BUT D S.A untuk Masa Pajak Desember 2022 senilai Rp26,31 miliar. Terbanding menggunakan skema deemed income sebesar 0,44% dari nilai bruto ekspor, dengan asumsi bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA).

Inti Konflik: Kualifikasi Entitas & Hubungan Efektif

Fokus utama konflik terletak pada apakah kegiatan kontrol kualitas menciptakan hubungan efektif dengan penghasilan impor di Indonesia.

Pihak Argumentasi Utama
Terbanding (DJP) Menganggap Pemohon sebagai KPDA yang memberi nilai tambah. Ada hubungan efektif antara kontrol kualitas dengan impor PT D Sports Indonesia.
Pemohon (BUT D S.A) Izin usaha adalah KPPA (dilarang mencari penghasilan). Kegiatan hanya bersifat preparatory/auxiliary (P3B Indo-Prancis). Izin sudah dicabut sejak Juni 2022.

Resolusi Majelis Hakim: Kemenangan Prinsip Materiil

Majelis Hakim menekankan prinsip substance over form. Hakim menemukan fakta bahwa transaksi impor terjadi secara business-to-business (Singapura langsung ke pembeli Indonesia) tanpa melalui Pemohon Banding. Ekualisasi PPh Pasal 21 dan PPh Badan memperkuat bukti bahwa perusahaan tidak lagi beroperasi dan tidak melakukan pembayaran gaji pada periode sengketa.

Logika Norma Pasal 15:$$\text{Pajak Terutang} \iff \text{Penghasilan Riil} + \text{Hubungan Efektif}$$$$\text{Asumsi Keberadaan Kantor} \neq \text{Objek Pajak}$$

Implikasi Hukum & Kepastian Usaha

Putusan ini menjadi preseden penting bagi kantor perwakilan asing di Indonesia mengenai kekuatan hukum izin BKPM.

  • Status KPPA vs. KPDA: Pembatasan izin usaha oleh BKPM adalah bukti kuat yang tidak bisa diabaikan dalam menentukan status subjek pajak.
  • Penghentian Operasional: Pencabutan izin usaha secara legal menggugurkan asumsi adanya aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
  • Beban Pembuktian: DJP tidak dapat menerapkan skema norma secara sepihak tanpa membuktikan aliran dana atau imbalan riil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter