Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 15 terhadap BUT D S.A untuk Masa Pajak Desember 2022 senilai Rp26,31 miliar. Terbanding menggunakan skema deemed income sebesar 0,44% dari nilai bruto ekspor, dengan asumsi bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA).
Fokus utama konflik terletak pada apakah kegiatan kontrol kualitas menciptakan hubungan efektif dengan penghasilan impor di Indonesia.
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Menganggap Pemohon sebagai KPDA yang memberi nilai tambah. Ada hubungan efektif antara kontrol kualitas dengan impor PT D Sports Indonesia. |
| Pemohon (BUT D S.A) | Izin usaha adalah KPPA (dilarang mencari penghasilan). Kegiatan hanya bersifat preparatory/auxiliary (P3B Indo-Prancis). Izin sudah dicabut sejak Juni 2022. |
Majelis Hakim menekankan prinsip substance over form. Hakim menemukan fakta bahwa transaksi impor terjadi secara business-to-business (Singapura langsung ke pembeli Indonesia) tanpa melalui Pemohon Banding. Ekualisasi PPh Pasal 21 dan PPh Badan memperkuat bukti bahwa perusahaan tidak lagi beroperasi dan tidak melakukan pembayaran gaji pada periode sengketa.
Logika Norma Pasal 15:$$\text{Pajak Terutang} \iff \text{Penghasilan Riil} + \text{Hubungan Efektif}$$$$\text{Asumsi Keberadaan Kantor} \neq \text{Objek Pajak}$$
Putusan ini menjadi preseden penting bagi kantor perwakilan asing di Indonesia mengenai kekuatan hukum izin BKPM.