Sengketa ini bermula dari gugatan PT QFF terhadap Keputusan Menteri Keuangan yang memangkas durasi fasilitas Tax Holiday dari klaim 10 tahun menjadi hanya 7 tahun. Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi penghitungan nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial sebagai syarat mutlak penentuan jangka waktu pengurangan PPh Badan 100% sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK-130/2020. Tergugat (DJP) bersikeras bahwa nilai investasi Penggugat hanya mencapai Rp 4,31 triliun setelah melakukan pemeriksaan lapangan dan mengoreksi aset di luar rentang waktu NIB-SMB serta biaya operasional yang dikapitalisasi. Sebaliknya, Penggugat mengeklaim nilai investasinya mencapai Rp 7,88 triliun dengan merujuk pada laporan keuangan auditan dan seluruh aset tetap yang menunjang operasional pabrik.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa nilai investasi untuk kepentingan fasilitas perpajakan tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai aset dalam pembukuan komersial. Majelis melakukan pengujian mendalam atas setiap komponen koreksi dan sepakat dengan Tergugat bahwa biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan perolehan aktiva tetap rencana penanaman modal harus dieklusi. Meskipun Majelis membatalkan sebagian kecil koreksi atas aset dalam penyelesaian, total nilai realisasi yang terbukti sah secara hukum tetap berada di bawah ambang batas Rp 5 triliun.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi investor industri pionir bahwa dokumentasi audit aset tetap harus dipisahkan secara rigid antara investasi baru yang memenuhi kualifikasi fasilitas dengan biaya operasional rutin guna menghindari degradasi jangka waktu fasilitas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini