Fatalitas Bukti Potong PPh Pasal 21: Pelajaran dari PT CG yang Bandingnya Ditolak di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009067.102021 PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Fatalitas Bukti Potong PPh Pasal 21: Pelajaran dari PT CG yang Bandingnya Ditolak di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 dan Dokumentasi Transaksi PT CG

Penerapan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan secara imperatif mewajibkan Wajib Pajak badan untuk memotong pajak atas setiap pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang diberikan oleh orang pribadi Bukan Pegawai. Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang melibatkan PT CG (Pemohon Banding) dalam putusan nomor PUT-009067.10/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 ini secara tajam menyoroti risiko signifikan yang dihadapi perusahaan ketika pertanggungjawaban pemotongan pajak tidak didukung oleh dokumentasi yang komprehensif. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang bersumber dari selisih imbalan jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang dianggap Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong.

Inti Konflik dan Ekualisasi Biaya Jasa

Inti konflik dalam sengketa ini muncul dari penemuan Terbanding atas adanya pengeluaran biaya jasa yang dibukukan oleh Pemohon Banding, yang tidak dapat di-ekualisasi atau direkonsiliasi secara penuh dengan total penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21. Terbanding berargumen bahwa selisih nilai transaksi tersebut harus diasumsikan sebagai penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku pada periode tersebut (PER-16/PJ/2016), Dasar Pengenaan Pajak yang dihitung adalah 50% dari penghasilan bruto yang seharusnya menjadi objek pemotongan. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan bantahan dengan klaim bahwa seluruh pembayaran telah dipotong atau pembayaran tersebut sebenarnya merupakan non-objek PPh Pasal 21, seperti pembayaran kepada Wajib Pajak Badan (yang objeknya PPh Pasal 23).

Beban Pembuktian dan Pengujian Majelis Hakim

Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memikul beban pembuktian untuk mematahkan koreksi Terbanding. Majelis Hakim melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk rekonsiliasi internal dan dokumen transaksi. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai tidak cukup otentik, memadai, dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa pembayaran imbalan jasa yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 atau bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan benar. Majelis Hakim secara konsisten berpendapat bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 merupakan tanggung jawab mutlak Wajib Pajak sebagai pemotong pajak.

Pendapat Hukum Majelis dan Implikasi Bagi Wajib Pajak

Pendapat hukum Majelis Hakim secara tegas mempertahankan koreksi Terbanding, yang berujung pada Amar Putusan Menolak Banding Pemohon Banding. Implikasi utama dari putusan ini adalah penegasan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam menyediakan bukti pendukung yang lengkap—seperti bukti potong PPh Pasal 21 yang sah, atau bukti bahwa penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan yang objeknya PPh Pasal 23—akan berakibat pada dipertahankannya koreksi oleh fiskus. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran jasa agar memastikan mekanisme pemotongan pajak dijalankan secara disiplin dan seluruh dokumentasi, khususnya bukti potong, diarsip dengan baik dan valid untuk keperluan pembuktian di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter