Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 dan Dokumentasi Transaksi PT CG
Penerapan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan secara imperatif mewajibkan Wajib Pajak badan untuk memotong pajak atas setiap pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang diberikan oleh orang pribadi Bukan Pegawai. Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang melibatkan PT CG (Pemohon Banding) dalam putusan nomor PUT-009067.10/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 ini secara tajam menyoroti risiko signifikan yang dihadapi perusahaan ketika pertanggungjawaban pemotongan pajak tidak didukung oleh dokumentasi yang komprehensif. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 yang bersumber dari selisih imbalan jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang dianggap Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) sebagai objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong.
Inti Konflik dan Ekualisasi Biaya Jasa
Inti konflik dalam sengketa ini muncul dari penemuan Terbanding atas adanya pengeluaran biaya jasa yang dibukukan oleh Pemohon Banding, yang tidak dapat di-ekualisasi atau direkonsiliasi secara penuh dengan total penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21. Terbanding berargumen bahwa selisih nilai transaksi tersebut harus diasumsikan sebagai penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku pada periode tersebut (PER-16/PJ/2016), Dasar Pengenaan Pajak yang dihitung adalah 50% dari penghasilan bruto yang seharusnya menjadi objek pemotongan. Di sisi lain, Pemohon Banding mengajukan bantahan dengan klaim bahwa seluruh pembayaran telah dipotong atau pembayaran tersebut sebenarnya merupakan non-objek PPh Pasal 21, seperti pembayaran kepada Wajib Pajak Badan (yang objeknya PPh Pasal 23).
Beban Pembuktian dan Pengujian Majelis Hakim
Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memikul beban pembuktian untuk mematahkan koreksi Terbanding. Majelis Hakim melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, termasuk rekonsiliasi internal dan dokumen transaksi. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai tidak cukup otentik, memadai, dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa pembayaran imbalan jasa yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21 atau bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dengan benar. Majelis Hakim secara konsisten berpendapat bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 merupakan tanggung jawab mutlak Wajib Pajak sebagai pemotong pajak.
Pendapat Hukum Majelis dan Implikasi Bagi Wajib Pajak
Pendapat hukum Majelis Hakim secara tegas mempertahankan koreksi Terbanding, yang berujung pada Amar Putusan Menolak Banding Pemohon Banding. Implikasi utama dari putusan ini adalah penegasan bahwa kegagalan Wajib Pajak dalam menyediakan bukti pendukung yang lengkap—seperti bukti potong PPh Pasal 21 yang sah, atau bukti bahwa penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Badan yang objeknya PPh Pasal 23—akan berakibat pada dipertahankannya koreksi oleh fiskus. Kasus ini menjadi pengingat kritis bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran jasa agar memastikan mekanisme pemotongan pajak dijalankan secara disiplin dan seluruh dokumentasi, khususnya bukti potong, diarsip dengan baik dan valid untuk keperluan pembuktian di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id