Sengketa perpajakan antara PT BS dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak krusial saat Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp295 miliar. Inti konflik bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh Badan, lalu menggunakan metode Gross Profit Margin (GPM) sebesar 20,85% untuk mengasumsikan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2020. DJP berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan nilai persediaan akhir secara memadai memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk menggunakan metode tidak langsung sesuai PER-23/PJ/2013.
Namun, PT BS secara tegas membantah asumsi tersebut dengan menyajikan bukti material berupa general ledger, faktur, hingga laporan auditor independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemohon Banding menekankan bahwa PPN adalah pajak objektif yang harus didasarkan pada peristiwa hukum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara riil sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, bukan berdasarkan perhitungan matematis atas laba atau ekualisasi semata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat fundamental bagi kepastian hukum: ekualisasi hanyalah alat bantu (sarana penguji) dan bukan merupakan dasar hukum penyerahan. Majelis menegaskan bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti arus barang, kontrak, maupun invoice yang membuktikan adanya penyerahan riil kepada pihak ketiga, maka koreksi tersebut harus dibatalkan. Putusan ini menegaskan implikasi penting bahwa beban pembuktian atas terjadinya penyerahan berada di tangan fiskus apabila ingin menetapkan kurang bayar PPN. Kesimpulannya, metode tidak langsung tidak dapat mengesampingkan fakta fisik penyerahan dalam rezim PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini