Ekualisasi PPh Badan Tidak Bisa Menjadi Dasar Tunggal Koreksi PPN Tanpa Bukti Penyerahan Riil

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000026.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 Juli 2026 | 09:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekualisasi PPh Badan Tidak Bisa Menjadi Dasar Tunggal Koreksi PPN Tanpa Bukti Penyerahan Riil

Sengketa Pajak PT BS: Pembatalan Koreksi DPP PPN atas Asumsi Metode Gross Profit Margin

Sengketa perpajakan antara PT BS dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak krusial saat Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp295 miliar. Inti konflik bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPh Badan, lalu menggunakan metode Gross Profit Margin (GPM) sebesar 20,85% untuk mengasumsikan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2020. DJP berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan nilai persediaan akhir secara memadai memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk menggunakan metode tidak langsung sesuai PER-23/PJ/2013.

Sanggahan PT BS: Hakikat PPN Sebagai Pajak Objektif Atas Penyerahan Riil

Namun, PT BS secara tegas membantah asumsi tersebut dengan menyajikan bukti material berupa general ledger, faktur, hingga laporan auditor independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Pemohon Banding menekankan bahwa PPN adalah pajak objektif yang harus didasarkan pada peristiwa hukum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara riil sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN, bukan berdasarkan perhitungan matematis atas laba atau ekualisasi semata.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kedudukan Ekualisasi dan Beban Pembuktian Fiskus

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat fundamental bagi kepastian hukum: ekualisasi hanyalah alat bantu (sarana penguji) dan bukan merupakan dasar hukum penyerahan. Majelis menegaskan bahwa karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti arus barang, kontrak, maupun invoice yang membuktikan adanya penyerahan riil kepada pihak ketiga, maka koreksi tersebut harus dibatalkan. Putusan ini menegaskan implikasi penting bahwa beban pembuktian atas terjadinya penyerahan berada di tangan fiskus apabila ingin menetapkan kurang bayar PPN. Kesimpulannya, metode tidak langsung tidak dapat mengesampingkan fakta fisik penyerahan dalam rezim PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007017.10/2023/PP/M.XA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011160.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-011554.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1–010513.13/2023/PP/M.XXA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011125.16/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011400.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-011661.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Membetulkan

PUTP1-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Membetulkan

20 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-012297.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter