Penerbitan Surat Teguran secara otomatis melalui sistem Coretax memicu sengketa hukum ketika dokumen tersebut diterbitkan di tengah proses keberatan yang masih berjalan, yang secara regulasi seharusnya menangguhkan tindakan penagihan. Dalam perkara PT MSMP, Penggugat mempersoalkan keabsahan Surat Teguran Nomor S-00004/TGR-CT/KPP.1210/2025 karena dianggap melanggar asas kepastian hukum dan prosedur formal perpajakan.
Konflik ini bermula saat sistem Coretax merilis Surat Teguran untuk menagih tunggakan SKPKB PPN Masa Desember 2019. Penggugat berargumen bahwa tindakan tersebut prematur dan cacat wewenang karena Penggugat sedang menempuh jalur keberatan, di mana berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP, penagihan harus ditangguhkan. Di sisi lain, Tergugat (DJP) mengakui adanya otomatisasi sistem yang tidak sinkron, namun kemudian menerbitkan Keputusan Pembatalan secara jabatan atas Surat Teguran tersebut guna memulihkan keadaan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Surat Teguran pada dasarnya adalah surat peringatan yang bersifat persiapan (vourbereidende handeling) dan bukan merupakan keputusan final yang menetapkan hak atau kewajiban baru secara tetap. Hakim menyoroti fakta bahwa Tergugat telah membatalkan objek sengketa tersebut selama proses persidangan berlangsung, sehingga secara hukum objek yang digugat sudah tidak lagi eksis (ex tunc).
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan otomatisasi digital tax dengan hak-hak prosedural Wajib Pajak. Putusan "Tidak Dapat Diterima" (NI) dijatuhkan karena gugatan kehilangan objek (point d'intérêt, point d'action). Bagi PT MSMP, meskipun gugatan tidak diterima, tujuan hukumnya tercapai melalui pembatalan jabatan oleh DJP. Hal ini menjadi preseden bahwa efisiensi sistem administrasi digital tidak boleh mengabaikan batasan kewenangan dan prosedur penagihan yang diatur undang-undang.
Kesimpulannya, sengketa ini menegaskan bahwa setiap tindakan administratif yang dihasilkan oleh sistem otomatis tetap harus tunduk pada validasi hukum manual. Wajib Pajak direkomendasikan untuk tetap responsif terhadap anomali sistem penagihan digital dan segera menempuh upaya hukum jika terdapat ketidaksesuaian prosedur guna memicu tindakan korektif dari otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini