Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali muncul akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai klasifikasi objek pajak, khususnya pada transaksi yang melibatkan elemen material dan jasa. Dalam perkara ini, PT IJF menghadapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang bersumber dari hasil ekualisasi biaya oleh Terbanding.
Inti konflik terletak pada klasifikasi biaya pada akun "Subcontractor Meal" sebesar Rp45.233.993,00. Terbanding bersikukuh bahwa nilai tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa katering yang wajib dipotong pajak sesuai ambang batas PMK-141/PMK.03/2015. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembelian material bahan makanan dari pemasok, bukan dari penyedia jasa katering.
Majelis Hakim memberikan resolusi melalui analisis pembuktian mendalam terhadap dokumen sumber berupa invoice dan rincian transaksi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi transaksi tersebut adalah pembelian barang (makanan dan minuman) secara langsung, bukan pemanfaatan keahlian atau jasa katering yang memberikan nilai tambah tertentu. Karena tidak terbukti adanya unsur "penyerahan jasa", maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar hukum.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi wajib pajak dalam memperkuat dokumentasi segmentasi biaya. Kasus ini membuktikan bahwa deskripsi dalam invoice dan identitas vendor (apakah memiliki izin jasa katering atau sekadar pemasok barang) menjadi faktor kunci dalam menentukan kewajiban pemotongan pajak (withholding tax).
Kesimpulan: Hakim membatalkan koreksi karena kebenaran materiil menunjukkan transaksi tersebut adalah pembelian material (barang), sehingga tidak memenuhi kriteria imbalan jasa lainnya yang menjadi objek PPh Pasal 23.