Bukan Jasa Katering! PT IJF Menangkan Sengketa PPh Pasal 23 Atas Pembelian Material Makanan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010508.12/2023/PP/M.XXA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 16:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Jasa Katering! PT IJF Menangkan Sengketa PPh Pasal 23 Atas Pembelian Material Makanan

Sengketa PPh Pasal 23 PT IJF: Klasifikasi Pembelian Barang vs. Jasa Katering

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali muncul akibat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai klasifikasi objek pajak, khususnya pada transaksi yang melibatkan elemen material dan jasa. Dalam perkara ini, PT IJF menghadapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang bersumber dari hasil ekualisasi biaya oleh Terbanding.

Inti Konflik: Akun "Subcontractor Meal" dan Interpretasi Jasa

Inti konflik terletak pada klasifikasi biaya pada akun "Subcontractor Meal" sebesar Rp45.233.993,00. Terbanding bersikukuh bahwa nilai tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa katering yang wajib dipotong pajak sesuai ambang batas PMK-141/PMK.03/2015. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan argumen bahwa transaksi tersebut murni merupakan pembelian material bahan makanan dari pemasok, bukan dari penyedia jasa katering.

Pertimbangan Majelis Hakim: Menguji Esensi "Penyerahan Jasa"

Majelis Hakim memberikan resolusi melalui analisis pembuktian mendalam terhadap dokumen sumber berupa invoice dan rincian transaksi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa esensi transaksi tersebut adalah pembelian barang (makanan dan minuman) secara langsung, bukan pemanfaatan keahlian atau jasa katering yang memberikan nilai tambah tertentu. Karena tidak terbukti adanya unsur "penyerahan jasa", maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar hukum.

Implikasi Putusan: Kekuatan Dokumentasi Segmentasi Biaya

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi wajib pajak dalam memperkuat dokumentasi segmentasi biaya. Kasus ini membuktikan bahwa deskripsi dalam invoice dan identitas vendor (apakah memiliki izin jasa katering atau sekadar pemasok barang) menjadi faktor kunci dalam menentukan kewajiban pemotongan pajak (withholding tax).

Kesimpulan: Hakim membatalkan koreksi karena kebenaran materiil menunjukkan transaksi tersebut adalah pembelian material (barang), sehingga tidak memenuhi kriteria imbalan jasa lainnya yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001467.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter