Berry Ratio Menang Telak! Mengapa Penjualan Afiliasi Tidak Bisa Jadi Acuan Laba Wajar?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009516.15/2023/PP/M.XXA

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 16:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Berry Ratio Menang Telak! Mengapa Penjualan Afiliasi Tidak Bisa Jadi Acuan Laba Wajar?

Sengketa Transfer Pricing PT NSDI: ROS vs. Berry Ratio dalam Metode TNMM

Sengketa harga transfer antara PT NSDI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan teknis mengenai pemilihan indikator tingkat laba atau Profit Level Indicator (PLI) yang paling andal dalam metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan atas Harga Pokok Penjualan (HPP) dengan menggunakan Return on Sales (ROS) sebagai denominator, sebuah langkah yang kemudian dianulir sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Inti Konflik: Karakteristik Limited Risk Distributor

Inti konflik ini terletak pada karakteristik operasional Wajib Pajak sebagai limited risk distributor yang hampir seluruh penjualannya (99,9%) dilakukan kepada pihak afiliasi. DJP berargumen bahwa ROS adalah PLI yang paling lazim dalam menguji fungsi distribusi. Namun, PT NSDI membantah keras dengan argumen berbasis OECD Transfer Pricing Guidelines, menyatakan bahwa profitabilitas perusahaan dengan risiko terbatas seharusnya diukur melalui Berry Ratio (Laba Kotor dibandingkan Biaya Operasional).

Pertimbangan Majelis Hakim: Mencapai Pembandingan Apple-to-Apple

Majelis Hakim menegaskan bahwa untuk mencapai pembandingan yang apple-to-apple, denominator yang digunakan dalam TNMM haruslah variabel yang paling sedikit dipengaruhi oleh transaksi afiliasi. Karena nilai penjualan PT NSDI dikendalikan oleh grup afiliasi, penggunaan ROS dianggap akan menyebabkan bias. Hakim berpendapat bahwa biaya operasional (yang berasal dari transaksi independen) adalah penggerak nilai (value driver) yang paling akurat untuk mengukur imbalan atas fungsi yang dijalankan oleh limited risk entity.

Implikasi Putusan: Kekuatan Analisis Fungsional

Putusan ini memberikan preseden penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Kemenangan PT NSDI menunjukkan bahwa dokumentasi Transfer Pricing yang kuat harus mampu membuktikan secara fungsional mengapa suatu PLI lebih unggul daripada yang lain. Konsistensi antara profil risiko, fungsi yang dijalankan, dan pemilihan denominator adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa harga transfer.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001467.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter