Putusan Pengadilan Pajak Terkait Kepatuhan Formal P3B dan Koreksi PPh Pasal 26 PT NBI
Dalam kerangka rezim Pajak Penghasilan Indonesia, khususnya implementasi Pasal 26 Undang-Undang PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), kepatuhan formal menjadi isu yang menentukan dan seringkali krusial dalam litigasi. Kasus PT NBI yang mengajukan banding atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp688.489.818,00 menunjukkan bahwa kegagalan dalam pemenuhan persyaratan administratif, khususnya terkait Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Resident (CoR), dapat secara langsung menggugurkan hak Wajib Pajak untuk mengklaim tarif P3B yang lebih menguntungkan, meskipun secara substansi transaksi adalah wajar. Koreksi ini berfokus pada pembayaran jasa manajemen, teknik, dan konsultasi kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang didominasikan oleh aspek formalitas P3B sesuai PER-25/PJ/2018.
Inti Konflik Hukum dan Pertentangan Penerapan Tax Treaty
Inti konflik dalam perkara ini adalah perbedaan interpretasi antara Pemohon Banding (PT NBI) dan Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) terkait penerapan tax treaty dan pemenuhan syarat PPh Pasal 26. Pemohon Banding bersikukuh bahwa jasa yang dibayarkan merupakan business profit murni dari WPLN yang tidak memiliki Permanent Establishment (BUT) di Indonesia, sehingga berdasarkan klausul P3B, penghasilan tersebut tidak terutang PPh di Indonesia. Pemohon Banding merasa telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan SKD yang menunjukkan status residen WPLN. Di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal P3B, baik karena SKD tidak lengkap, terlambat, atau tidak sah, sehingga manfaat P3B secara otomatis gugur. Implikasi formalitas yang tidak terpenuhi ini memungkinkan Terbanding untuk kembali pada ketentuan domestik, yakni PPh Pasal 26 dengan tarif standar 20% atas penghasilan WPLN.
Resolusi Majelis Hakim dan Beban Pembuktian Dokumen P3B
Resolusi atas konflik hukum ini datang dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang secara konsisten berpegang pada prinsip beban pembuktian. Majelis menegaskan bahwa Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mengklaim hak atas tarif P3B yang lebih rendah harus membuktikan bahwa seluruh persyaratan formal dan material telah dipenuhi. Dalam kasus ini, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding gagal meyakinkan mengenai keabsahan dan kelengkapan formalitas SKD serta dokumentasi pendukung jasa yang memadai untuk membedakannya secara definitif dari unsur Royalty atau Technical Fee yang dapat dipajaki. Kegagalan ini membuat Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang menerapkan PPh Pasal 26 tarif domestik 20% adalah benar. Putusan Majelis pun secara tegas menolak permohonan banding Wajib Pajak.
Dampak Signifikan dan Strategi Mitigasi Risiko Litigasi
Putusan ini memberikan dampak signifikan bagi seluruh Wajib Pajak badan di Indonesia yang melakukan transaksi jasa dengan pihak terafiliasi maupun independen di luar negeri. Implikasi utamanya adalah penekanan bahwa form over substance dapat berlaku dalam konteks P3B jika kepatuhan administratif diabaikan. Strategi mitigasi risiko litigasi harus bergeser dari sekadar membuktikan kewajaran harga (prinsip arm's length) menjadi prioritas pada validitas dan ketepatan waktu dokumen P3B. Wajib Pajak wajib melakukan tax mapping yang terperinci untuk memastikan pembayaran jasa tidak dapat diinterpretasikan sebagai Royalty atau Technical Fee dan memastikan semua dokumen SKD/CoR telah disiapkan dan disampaikan sesuai dengan safe harbor yang diatur dalam PER-25/PJ/2018.
Kesimpulan Putusan Pengadilan Pajak
Kesimpulannya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025 menjadi pengingat tegas bagi Wajib Pajak bahwa penerapan P3B adalah proses dua lapis: substansi transaksi harus benar, namun formalitas administratif harus dipenuhi tanpa cela. Kegagalan formalitas dapat menyebabkan kerugian materiil berupa pengenaan tarif PPh Pasal 26 domestik yang lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id