Transfer Pricing Indonesia
Konsep Dasar Transfer Pricing

Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.- Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 11 Oktober 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Memahami Kriteria Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Ringkasan Eksekutif:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172 Tahun 2023 mengatur konsep Hubungan Istimewa secara komprehensif bagi interaksi bisnis Wajib Pajak Badan di Indonesia. Aturan ini menetapkan tiga pilar utama sebagai penentu keterikatan, yakni kepemilikan modal minimal 25%, penguasaan manajemen atau kontrak, serta ikatan keluarga satu derajat. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dalam aktivitas operasionalnya. Entitas bisnis bersangkutan juga harus menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) apabila nilai transaksinya melampaui ambang batas yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini memastikan setiap harga transaksi antar pihak berafiliasi selalu mencerminkan harga pasar yang wajar.

Sistem kami mengidentifikasi upaya akses tidak resmi ke area layanan eksklusif. Kami sangat menghargai antusiasme Anda dalam mencari referensi berkualitas, namun akses melalui jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk menjamin keamanan data Anda. Dengan bergabung menjadi anggota resmi, Anda mendapatkan lebih dari sekadar informasi; Anda mendapatkan akurasi data, pembaruan sistem secara real-time, dan dukungan penuh yang akan mempermudah setiap langkah pekerjaan profesional Anda.

 

Sistem kami mengidentifikasi upaya akses tidak resmi ke area layanan eksklusif. Kami sangat menghargai antusiasme Anda dalam mencari referensi berkualitas, namun akses melalui jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk menjamin keamanan data Anda. Dengan bergabung menjadi anggota resmi, Anda mendapatkan lebih dari sekadar informasi; Anda mendapatkan akurasi data, pembaruan sistem secara real-time, dan dukungan penuh yang akan mempermudah setiap langkah pekerjaan profesional Anda.

 

Sistem kami mengidentifikasi upaya akses tidak resmi ke area layanan eksklusif. Kami sangat menghargai antusiasme Anda dalam mencari referensi berkualitas, namun akses melalui jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk menjamin keamanan data Anda. Dengan bergabung menjadi anggota resmi, Anda mendapatkan lebih dari sekadar informasi; Anda mendapatkan akurasi data, pembaruan sistem secara real-time, dan dukungan penuh yang akan mempermudah setiap langkah pekerjaan profesional Anda.

Akses Terbatas

Konten ini memerlukan paket minimal GRATIS.

Level Anda: Belum Login


Login Sekarang

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat Transfer Pricing Document?

Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Telah dikurasi oleh
Naufal Afif, M.Ak., BKP (B)., CA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA.
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter