Kegagalan memenuhi ketentuan formal jangka waktu pengajuan gugatan berakibat fatal pada hak hukum Wajib Pajak di Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat. PT KAL mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait pembatalan STP PPh Badan Masa Januari 2023, namun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NI) karena melewati batas waktu yang ditentukan secara rigid oleh regulasi.
Inti konflik bermula ketika PT KAL menganggap angsuran PPh Pasal 25 Masa Januari 2023 seharusnya nihil karena adanya sisa kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya yang sangat besar. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menerbitkan STP karena berdasarkan data sistem perpajakan, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran dan pelaporan. Sengketa ini kemudian berlanjut ke ranah gugatan administratif setelah permohonan pembatalan sanksi ditolak oleh Tergugat. Namun, hambatan utama muncul pada aspek prosedural, di mana PT KAL baru mengirimkan gugatan pada 3 Mei 2024, padahal surat keputusan telah diterima sejak 18 Maret 2024.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa penghitungan 30 hari bersifat hari kalender, bukan hari kerja. Majelis menolak argumen PT KAL yang menyatakan bahwa libur panjang Idul Fitri merupakan keadaan kahar (force majeure). Hakim berpendapat bahwa cuti bersama adalah agenda rutin pemerintah yang dapat diprediksi, sehingga tidak memenuhi kriteria kejadian luar biasa yang di luar kekuasaan manusia. Kelalaian dalam manajemen waktu pengajuan dokumen hukum ini mengakibatkan Majelis tidak mempertimbangkan sama sekali pokok materi sengketa mengenai kompensasi kerugian tersebut.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap hukum acara adalah syarat mutlak dalam litigasi perpajakan. Wajib Pajak harus menyadari bahwa alasan sosiologis atau agenda nasional seperti hari raya tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum yang bersifat limitatif. Kesimpulannya, ketelitian dalam mencatat tanggal penerimaan surat dan segera mengambil tindakan hukum sebelum batas waktu berakhir adalah strategi krusial untuk menghindari putusan "Tidak Dapat Diterima" yang menutup pintu keadilan secara substansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini