Kalah di PPh Pasal 26: DJP Gagal Ubah Biaya Jasa Jaringan Global Menjadi Royalti dan Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 16:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah di PPh Pasal 26: DJP Gagal Ubah Biaya Jasa Jaringan Global Menjadi Royalti dan Dividen Terselubung

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mutlak mengabulkan Banding PT MI, yang menegaskan kembali pentingnya dokumentasi harga transfer yang kredibel dan konsisten dalam menghadapi secondary adjustment atas PPh Pasal 26. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5,6 miliar yang didasarkan pada reklasifikasi Network Processing Fee (NWPF) menjadi Dividen Terselubung dibatalkan sepenuhnya karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya distribusi laba kepada pemegang saham. Kasus ini menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terutama dalam konteks transaksi jasa intra-group yang terkait dengan infrastruktur teknologi global.
Konflik inti dalam sengketa ini berpusat pada upaya Terbanding untuk menerapkan doktrin substance over form terhadap pembayaran NWPF yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasinya. Menurut Pemohon Banding, NWPF adalah biaya yang dibayarkan untuk jasa aktif dan terintegrasi yang merupakan tulang punggung operasional kartu di Indonesia, dan telah dibuktikan kewajarannya melalui Local File. Namun, Terbanding berpendapat bahwa substansi NWPF adalah pemanfaatan Intellectual Property (IP) berupa jaringan, sehingga harus direkarakterisasi sebagai Royalti. Argumen Terbanding didasarkan pada ketiadaan bukti terperinci mengenai active services yang dilakukan afiliasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak argumen rekarakterisasi Terbanding. Majelis berpegangan pada asas pembuktian di mana Terbanding memiliki beban untuk membuktikan bahwa kontrak dan TP-dokumentasi Pemohon Banding yang menyatakan NWPF sebagai jasa adalah keliru. Majelis menilai bahwa bukti kontraktual, dokumentasi transfer pricing yang ada, dan hasil uji kewajaran yang menunjukkan margin operasi yang wajar sudah cukup membuktikan keberadaan layanan tersebut.
Pembatalan koreksi primer (reklasifikasi NWPF menjadi Royalti) secara langsung meniadakan dasar untuk koreksi sekunder. Koreksi sekunder, yaitu pengenaan PPh Pasal 26 atas selisih koreksi yang diklaim sebagai Dividen Terselubung, tidak dapat diterima. Majelis menegaskan bahwa label Dividen Terselubung memerlukan pembuktian adanya distribusi laba kepada pemegang saham (MAPPL) yang dilakukan secara terselubung. Tanpa adanya bukti substantif di luar perhitungan asumtif dari koreksi PPh Badan, unsur distribusi laba tidak terbukti, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 menjadi gugur.
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor jasa teknologi atau jaringan global. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi antara dokumen formal (kontrak), fungsi ekonomi yang dijalankan, dan hasil benchmarking. Bagi Wajib Pajak, ini adalah pengingat untuk senantiasa memperkuat dokumentasi jasa intra-group untuk menangkis klaim Royalti. Bagi Otoritas Pajak, putusan ini menekankan bahwa klaim secondary adjustment sebagai dividen harus didukung dengan bukti yang secara spesifik menunjukkan adanya unsur distribusi laba yang terselubung, bukan sekadar pelengkap mekanis dari koreksi PPh Badan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-001541.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003025.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter