Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara mutlak mengabulkan Banding PT MI, yang menegaskan kembali pentingnya dokumentasi harga transfer yang kredibel dan konsisten dalam menghadapi secondary adjustment atas PPh Pasal 26. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5,6 miliar yang didasarkan pada reklasifikasi Network Processing Fee (NWPF) menjadi Dividen Terselubung dibatalkan sepenuhnya karena Terbanding tidak mampu membuktikan adanya distribusi laba kepada pemegang saham. Kasus ini menyoroti kompleksitas penerapan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), terutama dalam konteks transaksi jasa intra-group yang terkait dengan infrastruktur teknologi global.
Konflik inti dalam sengketa ini berpusat pada upaya Terbanding untuk menerapkan doktrin substance over form terhadap pembayaran NWPF yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasinya. Menurut Pemohon Banding, NWPF adalah biaya yang dibayarkan untuk jasa aktif dan terintegrasi yang merupakan tulang punggung operasional kartu di Indonesia, dan telah dibuktikan kewajarannya melalui Local File. Namun, Terbanding berpendapat bahwa substansi NWPF adalah pemanfaatan Intellectual Property (IP) berupa jaringan, sehingga harus direkarakterisasi sebagai Royalti. Argumen Terbanding didasarkan pada ketiadaan bukti terperinci mengenai active services yang dilakukan afiliasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak argumen rekarakterisasi Terbanding. Majelis berpegangan pada asas pembuktian di mana Terbanding memiliki beban untuk membuktikan bahwa kontrak dan TP-dokumentasi Pemohon Banding yang menyatakan NWPF sebagai jasa adalah keliru. Majelis menilai bahwa bukti kontraktual, dokumentasi transfer pricing yang ada, dan hasil uji kewajaran yang menunjukkan margin operasi yang wajar sudah cukup membuktikan keberadaan layanan tersebut.
Pembatalan koreksi primer (reklasifikasi NWPF menjadi Royalti) secara langsung meniadakan dasar untuk koreksi sekunder. Koreksi sekunder, yaitu pengenaan PPh Pasal 26 atas selisih koreksi yang diklaim sebagai Dividen Terselubung, tidak dapat diterima. Majelis menegaskan bahwa label Dividen Terselubung memerlukan pembuktian adanya distribusi laba kepada pemegang saham (MAPPL) yang dilakukan secara terselubung. Tanpa adanya bukti substantif di luar perhitungan asumtif dari koreksi PPh Badan, unsur distribusi laba tidak terbukti, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 menjadi gugur.
Implikasi dari Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor jasa teknologi atau jaringan global. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya konsistensi antara dokumen formal (kontrak), fungsi ekonomi yang dijalankan, dan hasil benchmarking. Bagi Wajib Pajak, ini adalah pengingat untuk senantiasa memperkuat dokumentasi jasa intra-group untuk menangkis klaim Royalti. Bagi Otoritas Pajak, putusan ini menekankan bahwa klaim secondary adjustment sebagai dividen harus didukung dengan bukti yang secara spesifik menunjukkan adanya unsur distribusi laba yang terselubung, bukan sekadar pelengkap mekanis dari koreksi PPh Badan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini