Kalah Total di Pengadilan Pajak: DJP Gagal Pertahankan PPh Pasal 26 Akibat Secondary Adjustment Transfer Pricing yang Gagal Buktikan Substansi Jasa

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 16:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Total di Pengadilan Pajak: DJP Gagal Pertahankan PPh Pasal 26 Akibat Secondary Adjustment Transfer Pricing yang Gagal Buktikan Substansi Jasa

Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya pembuktian substansi ekonomi dalam sengketa harga transfer, terutama terkait isu rekarakterisasi yang berujung pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 akibat secondary adjustment atau dividen terselubung. Kasus ini melibatkan koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Network Processing Fee (NWPF) oleh PT MI kepada pihak afiliasi di luar negeri, yang semula diklaim Terbanding sebagai royalti dan sebagiannya direklasifikasi sebagai dividen terselubung. Koreksi ini berakar pada anggapan bahwa NWPF yang dibayar melebihi kewajaran dan secara esensial merupakan imbalan atas penggunaan aset tak berwujud, bukan biaya jasa yang sah.

Inti Konflik: Jasa Aktif vs. Rekarakterisasi Royalti

Inti konflik dalam perkara ini adalah apakah NWPF harus dikategorikan sebagai biaya jasa, yang telah diuji kewajarannya menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), atau harus direkarakterisasi menjadi royalti yang berpotensi memicu koreksi sekunder sebagai dividen. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan detail layanan jasa dan menganggap pembayaran tersebut sebagai upaya pengalihan laba kepada entitas afiliasi, sehingga selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Atas dividen terselubung tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Namun, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyajikan dokumentasi Transfer Pricing (Local File) yang menunjukkan bahwa NWPF adalah pembayaran untuk rangkaian layanan komprehensif, aktif, dan esensial, seperti otorisasi, kliring, dan settlement transaksi. Pembayaran tersebut bukan ditujukan untuk pemberian hak penggunaan Intellectual Property (IP). Pemohon Banding menekankan bahwa harga transaksi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Koreksi Primer sebagai Kunci

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menguntungkan Wajib Pajak. Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi jasa atas NWPF. Majelis menilai Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk mengabaikan bentuk legal kontrak dan merekarakterisasi transaksi. Dengan ditolaknya koreksi primer (rekarakterisasi menjadi royalti), otomatis dasar hukum untuk koreksi sekunder yang menganggap kelebihan bayar sebagai dividen terselubung (dan menjadi objek PPh Pasal 26) menjadi gugur.

Analisis dan Implikasi bagi Litigasi Transfer Pricing

Keputusan Majelis Hakim yang Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi PPh Pasal 26 ini memberikan implikasi penting. Putusan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat semata-mata mengandalkan asumsi atau perbandingan internal untuk melakukan rekarakterisasi dan koreksi sekunder. Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa intrakelompok harus didukung oleh dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan Analisis Fungsional yang detail agar mampu membuktikan bahwa pembayaran tersebut memang imbalan atas jasa, bukan laba yang didistribusikan secara terselubung. Putusan ini menjadi preseden penting dalam litigasi Transfer Pricing terkait pemotongan PPh Pasal 26, di mana validitas koreksi primer adalah kunci mutlak untuk mempertahankan koreksi sekunder.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-001541.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003025.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter