Pengadilan Pajak kembali menegaskan pentingnya pembuktian substansi ekonomi dalam sengketa harga transfer, terutama terkait isu rekarakterisasi yang berujung pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 akibat secondary adjustment atau dividen terselubung. Kasus ini melibatkan koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran Network Processing Fee (NWPF) oleh PT MI kepada pihak afiliasi di luar negeri, yang semula diklaim Terbanding sebagai royalti dan sebagiannya direklasifikasi sebagai dividen terselubung. Koreksi ini berakar pada anggapan bahwa NWPF yang dibayar melebihi kewajaran dan secara esensial merupakan imbalan atas penggunaan aset tak berwujud, bukan biaya jasa yang sah.
Inti konflik dalam perkara ini adalah apakah NWPF harus dikategorikan sebagai biaya jasa, yang telah diuji kewajarannya menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), atau harus direkarakterisasi menjadi royalti yang berpotensi memicu koreksi sekunder sebagai dividen. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan detail layanan jasa dan menganggap pembayaran tersebut sebagai upaya pengalihan laba kepada entitas afiliasi, sehingga selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Atas dividen terselubung tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Namun, Pemohon Banding secara konsisten membantah dengan menyajikan dokumentasi Transfer Pricing (Local File) yang menunjukkan bahwa NWPF adalah pembayaran untuk rangkaian layanan komprehensif, aktif, dan esensial, seperti otorisasi, kliring, dan settlement transaksi. Pembayaran tersebut bukan ditujukan untuk pemberian hak penggunaan Intellectual Property (IP). Pemohon Banding menekankan bahwa harga transaksi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengambil posisi yang menguntungkan Wajib Pajak. Majelis berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi jasa atas NWPF. Majelis menilai Terbanding tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat untuk mengabaikan bentuk legal kontrak dan merekarakterisasi transaksi. Dengan ditolaknya koreksi primer (rekarakterisasi menjadi royalti), otomatis dasar hukum untuk koreksi sekunder yang menganggap kelebihan bayar sebagai dividen terselubung (dan menjadi objek PPh Pasal 26) menjadi gugur.
Keputusan Majelis Hakim yang Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi PPh Pasal 26 ini memberikan implikasi penting. Putusan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat semata-mata mengandalkan asumsi atau perbandingan internal untuk melakukan rekarakterisasi dan koreksi sekunder. Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa intrakelompok harus didukung oleh dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan Analisis Fungsional yang detail agar mampu membuktikan bahwa pembayaran tersebut memang imbalan atas jasa, bukan laba yang didistribusikan secara terselubung. Putusan ini menjadi preseden penting dalam litigasi Transfer Pricing terkait pemotongan PPh Pasal 26, di mana validitas koreksi primer adalah kunci mutlak untuk mempertahankan koreksi sekunder.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini