Penerapan asas prinsip pembuktian dalam sengketa perpajakan menjadi krusial, terutama menyangkut koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan secara konsekuensial dari pengujian arus piutang Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kasus PT ST menyoroti polemik ini, di mana Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp3.872.060.172,00 karena adanya selisih peredaran usaha yang diasumsikan dari penerimaan kas/bank yang tidak dapat direkonsiliasi. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap kas masuk yang tidak teridentifikasi adalah penjualan terutang PPN.
Inti konflik sengketa berpusat pada ketiadaan bukti substansial penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi syarat mutlak terutangnya PPN. Meskipun DJP berargumen menggunakan hasil pengujian arus piutang sebagai dasar untuk menetapkan potensi PPN Kurang Bayar, PT ST berhasil membantah dengan menyajikan bukti bahwa mayoritas penerimaan kas yang dikoreksi merupakan transaksi non-DPP PPN. Bukti-bukti yang disajikan mencakup pinjaman dari pemegang saham, utang pihak ketiga, transfer antar rekening internal perusahaan, hingga penjualan aset kendaraan yang bukan objek PPN. Bantahan ini secara efektif mematahkan asumsi DJP yang hanya menggunakan pendekatan angka rekonsiliasi.
Menanggapi konflik pembuktian ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan kembali prinsip Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa koreksi harus didukung dengan bukti yang jelas dan kompeten. Majelis berpendapat, penetapan DPP PPN yang hanya bersifat turunan dari koreksi PPh Badan dan tanpa disertai bukti formal PPN (seperti Faktur Pajak) adalah tidak sah. Karena PT ST mampu membuktikan bahwa penerimaan kas tersebut adalah transaksi di luar kegiatan usaha utama yang non-objek PPN, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPN. Putusan ini sekaligus memberikan penegasan bahwa metode estimasi atau prorata yang digunakan DJP, meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tidak dapat mengalahkan pembuktian valid dari Wajib Pajak terkait sifat non-penjualan dari penerimaan kas.
Keputusan Majelis Hakim ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya dalam manajemen risiko sengketa PPN. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan perlunya dokumentasi yang sangat rapi dan terpisah untuk setiap arus kas yang bukan berasal dari penjualan (pinjaman, modal, pengembalian, dll.) untuk menangkal asumsi pemeriksa pajak. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat bahwa koreksi PPN Keluaran harus didasarkan pada verifikasi substantif adanya penyerahan BKP/JKP dan bukan semata-mata pada rekonsiliasi arus piutang. PT ST, dalam kasus ini, berhasil membuktikan bahwa kelemahan administratif dalam proses pemeriksaan tidak membatalkan SKP, namun kelemahan pembuktian materi koreksi justru menyebabkan kemenangan total.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini